YouTuber Ditangkap
Dugaan Penistaan Agama, YouTuber Muhammad Kece Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
"Yang bersangkutan sudah ditangkap di Bali. Hari ini rencananya akan langsung dibawa ke Bareskrim," kata Agus.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali, atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya melalui konten YouTube.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Saat ini kata Agus, petugas dan Muhammad Kece, tengah dalam perjalanan dari Bali ke Jakarta.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap di Bali. Hari ini rencananya akan langsung dibawa ke Bareskrim," kata Agus.
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan sejumlah pihak lantaran mengunggah konten YouTube yang isinya dinilai menistakan agama Islam.
Baca juga: Marak Aksi Geng Motor Remaja, Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Desa dan Kecamatan Turun Tangan
Baca juga: 362.700 Dosis Vaksin Pfizer Diberikan Serentak Mulai 27 Agustus di 280 Sentra Vaksin di Kota Bekasi
Dari laporan itu, Polri melakukan penyelidikan dan mengantongi sejumlah barang bukti.
Sehingga kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece telah naik ke tingkat penyelidikan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
"Sudah tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.
Ia mengatakan Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.
"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video terkait kasus itu di YouTube," kata Rusdi.
Tingkatkan status
Sebelumnya pihak Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus penistaan agama itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan kuat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi ahli. Saksi tersebut terdiri dari ahli Informasi dan Teknologi (IT), ahli Bahasa, hingga ahli Hukum Agama.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Ramadhan menambahkan, dalam perkara ini, Muhammad Kece masih berstatus terlapor dsri beberapa. Meski begitu, penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Butuh Pertolongan Medis Cepat, Kini Hadir Ambulans Terbang Terhubung ke Rumah Sakit di Jabodetabek
