Cukai Rokok

Pedagang Ritel Resah atas Rencana Kenaikkan Cukai Rokok pada 2022, karena Daya Beli Menurun

Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang akan dilakukan pemerintah pada 2022 dinilai bikin pedagang dan koperasi ritel ketar-ketir.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com
Ilustrasi cukai rokok - Tahun 2022 Kemenkeu berniat menaikkan cukai rokok, yang berdampak pada harga jual. Hal ini meresahkan para pedagang rokok. 

TribunBekasi.com, Jakarta - Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang akan dilakukan pemerintah pada 2022 dinilai bikin pedagang dan koperasi ritel ketar-ketir. 

Mengingat, saat ini omzet pelaku usaha anjlok hingga 50 persen akibat pandemi Covid-19 yang melemahkan daya beli konsumen. 

Baca juga: Dorce Gamalama Sebut Elly Kasim Meninggal Akibat Telat Makan

"Ketika tarif cukai rokok naik, konsumen akan memilih dan memilah rokok berdasarkan pertimbangan harga,” ujar Ketua Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Sriyadi Purnomo kepada wartawan, Rabu (25/8/2021). 

“Akrindo saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel di Jawa Timur, otomatis konsumen berkurang, omzet juga berkurang,” imbuhnya.

Sriyadi mencontohkan, toko ritel di kawasan industri, baik sekitaran pabrik dan perkantoran adalah pihak yang paling merasakan dampak pandemi. 

Kemudian, ada fenomena bahwa selama pandemi ini tidak sedikit kaum pria sebagai kepala rumah tangga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga para istri kini menjalankan fungsi tulang punggung keluarga. 

Baca juga: Sebelum Wafat, Elly Kasim Sempat Urus Upacara Adat Pernikahan Lesti Kejora, Rizky Billar: Al-Fatihah

“Seperti terjadi di Jawa Timur, para suami-suami pekerja terkena PHK, maka istri yang merupakan buruh linting harus mengambil peran mencari nafkah,” ucapnya.

“Mengatasi situasi sulit seperti itu, mereka mulai berjualan,” imbuhnya. 

Menurut Sriyadi, situasi itu membuktikan bahwa kehadiran pabrik rokok, khususnya sigaret kretek tangan (SKT) justru menjadi pendukung nafkah bagi keluarga buruh rokok yang didominasi perempuan. 

“Jika tidak ada kenaikan cukai di 2022, maka SKT tetap bisa bertahan untuk membantu pengangguran dan kemiskinan,” katanya.

“Lalu, juga membantu perekonomian dan masyarakat setempat di lingkungan yang di situ ada SKT-nya, multiplier effect-nya sangat luas sekali,” pungkas Sriyadi. 

Baca juga: Marak Aksi Geng Motor Remaja, Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Desa dan Kecamatan Turun Tangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan direncanakan bakal naik. 

Tapi, besaran tarifnya belum disepakati, sebab pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan. 

"Seperti disampaikan untuk CHT ada target kenaikan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa hal dalam penetapan tarif CHT," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, 16 Agustus 2021.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Indonesia dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia seharusnya dapat menjadi penggerak perekonomian syariah dan tidak hanya menjadi target market dan produk industri halal negara lain. 

Baca juga: Target Pengurus Baru Yayasan Attaqwa KH Noer Ali, Majukan Pendidikan, Dakwah dan Pengembangan Wakaf

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved