Covid19

Ini Cek Penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Hingga WhatsApp

Bagaimana cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta secara online? Berikut penjelasannya.

Editor: Panji Baskhara
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta secara online 

TRIBUNBEKASI.COM, - Kini, masyarakat bisa jadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, nominal BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan sebesar Rp 1 juta.

Lalu, bagaimana cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta secara online.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dilihat melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gelar Lomba TikTok dan Vlog Anti Gratifikasi, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Ini Penyebab Pemegang Rekening BCA Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Pemilik Norek BRI, BNI, dan Mandiri Harus Lakukan Ini

Masyarakat bisa mengakses melalui laman resminya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Anda dapat menggunakan data berupa NIK, Nama, dan Tanggal Lahir untuk masuk ke laman tersebut.

Selain itu, cek data penerima bantuan juga bisa dilakukan melalui Aplikasi WhatsApp.

Anda dapat melakukan interaksi ke nomor WA 081380070175 untuk mendapatkan respon.

Diketahui, program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kembali disalurkan di Tahun 2021.

Bantuan ini juga sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi satu di antara beberapa syarat yang mewajibkan pekerja/buruh terdaftar sebagai anggota aktif dalam program tersebut.

Dikutip dari Kemnaker.go.id, BSU dicairkan pada bulan Agustus Tahun 2021, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap.

Penyaluran berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Penerima BLT Ketenagakerjaan. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta, login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WA. (Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

 

Penerima yang berhak mendapatkan bantuan Rp 1 juta ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved