Berita Bekasi
Pemkab Bekasi Bakal Berlakukan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Pengunjung Bioskop
pengunjung bioskop kemungkinan besar juga diharuskan menggunakan aplikasi peduli lindungi
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pemerintah pusat baru saja menetapkan perpanjangan PPKM Level 3 bagi kawasan aglomerasi, termasuk Kabupaten Bekasi sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi merencanakan untuk menyiapkan kajian pembukaan bioskop di mal-mal mana kala perizinannya telah direstui oleh pemerintah pusat.
"Kalau bioskop akan kami cek dulu di beberapa tempat," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).
Dodo menjelaskan kajian yang dipersiapkan meliputi protokol kesehatan yang sama seperti saat pihaknya melakukan pemeriksaan kesiapan pusat perbelanjaan dan mal.
Baca juga: Pemerintah Mulai Berikan Kelonggaran PPKM, Kapolri Minta Masyarakat Harus Tetap Patuhi Prokes
Baca juga: 90 Persen Santri Sudah Vaksin, Pondok Pesantren Attaqwa Bekasi Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Wakapolda Jamin Target Vaksinasi di Wilayah Penyangga Jakarta Capai 70 Persen Dua Pekan Lagi
Ia menyatakan apabila nantinya diperbolehkan beroperasi, pengunjung bioskop kemungkinan besar juga diharuskan menggunakan aplikasi peduli lindungi seperti ketika mereka memasuki pusat-usat perbelanjaan.
"Harus ada barcode dan lainnya persyaratan saat masuk mal, kita cek dulu kelengkapannya," ungkapnya.
Prosedur selanjutnya, dilanjutkan dengan melakukan uji coba di lapangan agar pengunjung benar-benar aman saat berkunjung.
Bentuk komite kebijakan Covid-19
Untuk mengantisipasi munculnya penyebaran Covid-19 dan meningkatkan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Komite Kebijakan Covid-19 yang mewadahi Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda dengan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Bekasi, bertempat di Aula KH. Noer Ali, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (30/8/2021) seperti dilansir di akun IG Pemkab Bekasi.
Dani Ramdan mengatakan, Satgas Komite Kebijakan Covid-19 akan melibatkan pelaku usaha agar bisa ikut serta dalam merumuskan kebijakan yang sesuai.
Dirinya menambahkan, pembentukan Komite Kebijakan Covid-19 bertujuan agar Pemkab Bekasi tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan saja, tetapi juga harus berfokus pada sektor pemulihan ekonomi.