Obat Ilegal
BBPOM Bandung Gerebek Empat Gudang Penyimpanan Obat Tradisional Tanpa Izin di Cikampek
Dalam penggerebekan itu, BBPOM Bandung menemukan ribuan obat tradisional berbagai merk tanpa izin edar.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, melakukan penggerebekan empat gudang yang menjadi tempat penyimpanan untuk obat-obatan tradisional tanpa izin edar di Pasar Tradisional Cikampek, pada Senin (31/8/2021) malam.
Dalam penggerebekan itu, BBPOM Bandung menemukan ribuan obat tradisional berbagai merk tanpa izin edar.
Kepala BBPOM Bandung, Susan Gracia Arpan mengatakan ribuan obat tradisional itu diduga akan segera diedarkan ke seluruh wilayah Jawa Barat.
Obat tradisional yang ditemukan petugas di lokasi, beberapa di antaranya sudah masuk kategori Badan POM yang mengandung bahan kimia obat dan berbahaya bagi kesehatan.
Baca juga: Selain Kesal Selalu Dihina dan Diejek Mantan Suami Bunuh Istri di Karawang Tersulut Emosi karena Ini
Baca juga: Jadwal SIM Keliling September 2021 Wilayah Kota Bekasi, Berikut Lokasi dan Cara Pendaftarannya
“Kita melakukan penghentian peredaran ribuan obat tradisional tanpa izin edar dari empat gudang yang diduga akan segera diedarkan ke seluruh Jawa Barat," katanya.
Menurutnya, dalam aturan pemerintah untuk obat tradisional seperti jamu dan herbal, hanya di konsumsi untuk menjaga kebugaran badan dan bukan dijadikan pengobatan untuk kesehatan masyarakat.
Sebab, sambung Susan, obat tradisonal tanpa izin edar dan berbahan kimia itu akan mengganggu kesehatan hingga mengakibatkan rusaknya organ-organ yang berada di tubuh manusia.
Di antaranya seperti jantung dan ginjal.
“Di situasi pandemi Covid-19 saat ini, banyak yang mencari obat-obatan tradisional seperti herbal. Namun sangat disayangkan, ada yang memanfaatkan situasi pandemi ini demi meraup keuntungan semata hingga banyak disusupi oleh obat tradisional yang justru sangat membahayakan bagi kesehatan kita," jelas dia.
Dari pengungkapan, pihaknya menyita ribuan obat tradisional berbagai merk dengan total barang bukti yang telah diamankan itu nilainya bisa mencapai sekira Rp 1,5 milliar.
Susan menambahkan pengungkapan ini akan dilanjutkan hingga ke tahap proses hukum.
Pemilik gudang dan beberapa warga telah dimintai keterangan untuk mencari tahu pemilik utama atau produsen obat-obatan tradisonal tanpa izin ini.
“Hasil barang bukti yang kami sita untuk saat ini, kasusnya akan di bawa ke tahapan berikutnya," paparnya.