Dapat Hibah Rp 24 Miliar dari Pusat, Pemkab Karawang Bangun Empat TPST

Empat TPST yang dibangun dengan dana hibah bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 24 Miliar tersebut untuk realisasi program Citarum Harum.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota
Foto ilustrasi: Simbol warga cinta Kabupaten Karawang jadi pembatas jalan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat akan membangun empat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Pembangunan itu menggunakan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 24 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan mengungkapkan, empat TPST yang dibangun dengan dana hibah bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 24 Miliar untuk realisasi program Citarum Harum.

Sebab, untuk menyukseskan program Citarum Harum itu dimulai dari pengelolaan sampah yang maksimal.

"Alhamdulillah bisa kami dapatkan dari dana hibah pemerintah pusat, untuk realisasi program Citarum Harum, yang nantinya diperuntukan untuk fisik, pengadaan alat, pelatihan, dan operasional," kata Wawan, pada Rabu (1/9/2021).

Untuk pembuatan empat TPST, ada di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta dengan kapasitas pengelolaanya 50 ton per hari dengan anggaran 13 Miliar, Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari, dengan kapasitas pengelolaan sampah, 5 ton per hari dengan anggaran Rp 4,7 Miliar.

Kemudian di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, kapasitas 5 ton per hari, dengan anggaran Rp 4,7 Miliar dan terakhir di Keluarahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, dengan kapasitas 5 ton per hari."Namun untuk Karangpawitan ini tahun depan, dan anggarannya belum masuk," ungkap Wawan.

Dia melanjutkan pembuatan TPST merupakan upaya menekan jumlah sampah domestik skala desa atau kelurahan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"TPST ini tujuannya untuk menekan jumlah sampah domestik, skala desa atau kelurahan, yang masuk ke TPA, serta dalam prosesnya nanti sampah pada hari itu juga harus diolah di TPST," terangnya.

Konsep TPST sendiri dikatakannya mirip dengan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R). Untuk pengelolanya itu dari kelompok swadaya masyarakat (KSM)," jelasnya.

Pemilahan lokasi pembangunan TPST ini telah sesuai studi kelayakan, sehingga kemungkinan kecil tidak akan menimbulkan pencemaran seperti bau, dan kotor.

Akan tetapi jika dalam pelaksanaan menimbulkan dampak negatif akan ditutup dengan dipindahkan ke lokasi lain.

"Pembangunan TPST ini tentunya sudah ada tim kajiannya, dalam studi kelayakannya, meski lokasi berdekatan dengan daerah pemukiman warga, kemungkinan kecil menimbulkan bau, dan kotor.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved