Berita Nasional
Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Mobil Pelat Hitam
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap pada 1-6 September 2021.
TribunBekasi.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap pada 1-6 September 2021.
Dengan begitu, sanksi yang semulanya hanya berupa imbauan dan putar balik, kini akan ada tilang sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar.
Baca juga: 700 Pelajar SMPN 2 Kota Bekasi Dapat Izin Orangtua Ikut PTM, Sisanya 572 Siswa Pilih Belajar Online
Tilang itu berlaku bagi semua pengendara yang kendaraannya tidak sesuai tanggal yang berlaku saat hari itu.
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan aturan itu berlaku bagi semua pelanggar dengan kendaraan roda empat berpelat hitam.
“Hari ini kita mulai pemberlakuan penindakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap dengan tilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Ini berlaku bagi semua kendaraan roda empat yang berpelat hitam, apabila melanggar akan dilakukan penindakan hukum,” imbuhnya, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Lubang Menganga di Jalan Alternatif Dekat Stasiun Bekasi Sudah Dilaporkan Tapi Belum Juga Diperbaiki
Sambodo menambahkan, untuk penindakan hukum dalam aturan ganjil-genap dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan pelanggaran e-TLE (electronic traffic law enforcment) dan tilang secara manual.
“Dilakukan dengan cara tilang manual dan e-TLE. Kita siapkan petugas di mulut-mulut masuk tiga ruas jalan yakni, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan HR. Rasuna Said. Nanti ada titik-titik itu anggota yang kemudian ditilang secara manual,” jelasnya.
Sambodo mengimbau, aturan ganjil-genap berlaku bagi semua kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang berpelat hitam.
Ia mengingatkan, pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan berpelat dinas baik itu TNI, Polri, MPR, DPR dan pelat dinas lainnya diperbolehkan untuk melintas.
Baca juga: Bagaimana Kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie? Kejari Jakarta Pusat: Kasusnya Masih Diproses Polisi
“Aturannya selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau atau apapun tetap akan kena aturan ganjil genap,” ujarnya.
“Kalau melakukan pelanggaran, akan tetap kita tindak dengan tilang, pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan berpelat dinas,” imbuhnya.
Aturan ganjil-genap diperpanjang selama masa PPKM Level 3 di Jakarta sampai 6 September mendatang.
Adapun sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB di tiga titik kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. (Tribunnews.com/Fandi Permana)