Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Atur Pasar Rakyat dan Tempat Makan saat PPKM Level 3 Diperpanjang
Pemerintah pusat terus memperpanjang PPKM Level 3, dampaknya pemerintah daerah harus menindaklanjuti, salah satunya Pemkot Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
TribunBekasi.com, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bekasi mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 06 September 2021 mendatang.
Perpanjangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1319/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Baca juga: Ayu Thalia Terpukul dan Sedih atas Dugaan Kekerasan yang Dialaminya dari Nicholas Sean Purnama
Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, Pemerintah Kota Bekasi memberlkaukan pengetatan aktivitas masyarakat dengan ketentuan.
Salah satunya yaitu terkait ketentuan operasional perekonomian seperti halnya Pasar Tradisional di mana Pemerintah Kota Bekasi membatasi 50 persen kapasitas bagi Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB.
Baca juga: Kejari Jakarta Pusat Kembalikan Berkas Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Polisi
Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WlB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan untuk pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas penguniung 50 persen.
Baca juga: Toni Senang Melihat Anaknya Bisa Kembali Tersenyum saat Mengikuti PTM
Aturan pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Restoran atau rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Untuk kegiatan Dine In hanya untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21-00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan ketentuan, satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-tempat-makan.jpg)