Berita Bekasi

Dua Tipe Jamban Bakal Dibangun Pemkab Bekasi di Dalam Rumah Warga, Begini Bentuknya 

Jamban tersebut dibangun untuk menggantikan 'helikopter' di pinggir sungai atau kali tempat warga biasa buang air besar.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pemkab Bekasi akan membasmi jamban liar, untuk mengubah perilaku warganya menjadi lebih beradab saat BAB. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Rencananya ada dua tipe jamban yang akan dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di dalam rumah warga.

Jamban tersebut dibangun untuk menggantikan 'helikopter' di pinggir sungai atau kali tempat warga biasa buang air besar.

"Ini merupakan bagian dari perubahan perilaku di masyarakat dan ini bukan pembangunan MCK umum tapi MCK di dalam rumah warga itu sendiri," kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Yayan Yuliandi, Kamis (2/9/2021).

Setidaknya dipersiapkan anggaran Rp23,7 miliar untuk membangun ribuan jamban di lingkungan rumah warga yang tergolong dalam program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang berkaitan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S). 

Baca juga: Pertengahan September Bangun 10 Ribu Jamban Rumah, Yayan Yuliana: Semoga Ada Perubahan Perilaku

Baca juga: Jadwal SIM Keliling September 2021 Wilayah Kota Bekasi, Berikut Lokasi dan Cara Daftar

Yayan mengatakan, pembangunan jamban di rumah warga bersumber dari dua anggaran.

Pertama, Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp10.899.000.000. 

Pagu itu dialokasikan untuk membangun 1.557 jamban di delapan desa pada tiga kecamatan.

Satu unit jamban dari anggaran pemerintah pusat tersebut dianggarkan sebesar Rp 7 juta yang terdiri dari bangunan jamban tanpa atap.

Kedua, APBD Kabupaten Bekasi 2021 sebesar Rp12.856.288.380 yang dialokasikan untuk membangun 930 jamban di tujuh desa dan tujuh kecamatan.

Satu unit jamban dianggarkan Rp13 juta yang terdiri dari bangunan jamban hingga saluran pembuangan dengan menggunakan bio tank. 

"Jadi ini harus diperhatikan, kalau pakai APBD jambannya pakai atap, kalau yang DAK tidak pakai atap. Kenapa tidak pakai atap, karena memang anggaran dari pusatnya demikian. Jadi jangan sampai salah nanti warga yang menerima manfaat, misalkan jamban rumah A pakai atap tapi di rumah B enggak, padahal tetanggaan. Karena kondisinya demikian," katanya.

Meski begitu, Yayan mengarah bagi warga penerima manfaat yang bersumber dari DAK agar jambannya dibangun di dalam rumah. 

"Kalau yang pakai atap, jambannya mau dibangun di luar ya silakan. Kalau yang tidak beratap, kami dorong agar di dalam rumah dibuatnya. Kalau warga mau menambahkan sendiri agar dibuat atap ya silakan tapi tunggu sampai jambannya diserahterimakan," tutur Yayan.

Yayan mengatakan, pembangunan jamban ini diberikan pada warga yang telah didata berdasarkan kajian sebelumnya. 

"Jadi datanya sudah ada dan bukti kepemilikan tanahnya juga ada. Kemudian pembangunan swakelola dengan kelompok masyarakat sekitar. Warga penerima manfaat dapat mengawasi hasil pembangunannya agar sesuai dengan yang dianggarkan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved