Berita Artis
Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Kakak Kandung: Doain Saja Semoga bisa Diterima dan Berkarya Lagi
Samsul Hidayatullah memastikan sang adik akan keluar penjara dan dinyatakan bebas murni.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Bebasnya pedangdut Saipul Jamil dari penjara membawa sukacita bukan hanya untuk Saipul melainkan juga untuk keluarga besarnya.
Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, pun meminta doa untuk kehidupan Saipul Jamil setelah bebas agar bisa kembali berkarya di dunia hiburan tanah air.
"Doain aja semoga Saipul Jamil bisa diterima dan berkarya lagi," ujar Samsul Hidayatullah kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi soal bebasnya Saipul Jamil dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
Seperti diketahui Saipul Jamil dijadwalkan akan bebas dari penjara, setelah menjalani hukuman lima tahun atas kasus pencabulan dan suap Panitera dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling September 2021 Wilayah Kota Bekasi, Berikut Lokasi dan Cara Daftar
Baca juga: Bayar Iuran BPJAMSOSTEK dengan ShopeePay bisa Dapat Cashback 30 Persen
Samsul Hidayatullah memastikan sang adik akan keluar penjara dan dinyatakan bebas murni.
"Insyaallah akan bebas penjara (hari ini)," kata Samsul Hidayatullah.
Samsul tidak tahu jam berapa pastinya pria yang akrab disapa Ipul itu akan keluar dari penjara dan menghirup udara segar.
"Kalau jamnya tergantung pihak Lapas sih. Tapi pasti keluarga jemput kesana," ucapnya.
Samsul tidak tahu selain keluarga, apakah rekan artis dan sahabat Saipul Jamil akan hadir untuk menyambut pembebasan mantan suami Dewi Perssik itu.
"Saya engga tau ya. Cuma sih kami berharap tidak ada selain keluarga. Karena kami takut nanti jadi masalah pelanggaran Protokol Kesehatan," jelasnya.
Tak ikut jemput
Pedangdut Dewi Perssik mengaku tidak akan ikut menjemput mantan suaminya, Saipul Jamil saat bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021).
Selain karena bekerja, tidak hadirnya Dewi Perssik dalam hari kebebasan Saipul Jamil dan keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur karena ia tidak mau dianggap mencari ketenaran.
Sebab, Dewi Perssik menyadari bebasnya Saipul Jamil akan menjadi sorotan kamera awak media, serta perhatian publik.
"Saya kepingin sebenarnya datang kesana untuk melihat Mas Saipul bebas. Cuma ada beberapa perempuan yang mau hadir. Cuma aku gak kepingin dibilang nebeng (tenar)," kata Dewi Perssik ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Wanita yang akrab disapa Depe itu mengakui sebenarnya diizinkan suaminya, Angga Wijaya hadiri kebebasan Saipul Jamil. Tapi, ia memilih untuk tidak datang ke Lapas Cipinang.
"Cuma bedanya karena aku sudah ada suami ya apa kata suami. Kecuali aku gak punya pasangan bisa seenaknya sendiri," ucapnya.
Meski begitu, wanita 35 tahun tersebut sudah berbicara kepada keluarga mantan suaminya, untul bertemu Saipul Jamil setelah bebas dari penjara dan beristirahat.
"Saya sudah bilang ke kakanya mas Saipul, 'Saya kalau berkenan saya ketemu sama mas Saiful tanpa kamera. Karena kemarin kita vietual gabisa berkunjung langsung' gitu," jelasnya.
"Sebenarnya cuma pengin tau aja keadaannya gimana," sambungnya.
Walau begitu, Dewi Perssik tidak lupa mendoakan Saipul Jamil. Ia berharap mantan suaminya bisa berkarya lagi dan mendapat pemasukan usai terjerat kasus pencabulan dan suap.
Divonis 3 tahun penjara
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016. Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.
Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa.
Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.