Sabtu, 25 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Pemkab Karawang Permudah Warga Memiliki E-KTP Tahun Depan, Cukup Urus di Kecamatan

Pemkab Karawang memiliki komitmen tinggi di bidang pelayanan. Sebagai daerah yang sedang berkembang, mereka akan memudahkan warganya mengurus e-KTP.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ilustrasi e-KTP - Pemkab Karawang akan memudahkan warganya mengurus e-KTP pada tahun 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Berbagai kemudahan dilakukan Pemkab Karawang. Salah satunya adalah pengurusan e-KTP.

Jika selama ini pencetakan e-KTP dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), mulai tahun 2022 bisa dilakukan di kantor kecamatan.

Baca juga: Masih Kesulitan Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja, Ini Tips Mengatasinya

Artinya, warga Karawang tak perlu lagi antre mengurus dokumen pribadinya itu secara terpusat.

Mereka cukup ke kantor kecamatan masing-masing, dan proses pelayanan pun jadi jauh lebih mudah.
Plt Kepala Disdukcapil Karawang Yudi Yudiawan mengungkapkan, selama ini kantor Disdukcapil selalu ramai dengan warga, baik yang mengurus pembuatan e-KTP, maupun pelayanan administrasi kependudukan lainnya.

Maka itu, nanti bisa dilakukannya pencetakan e-KTP di kantor kecamatan lebih mempermudah masyarakat mengurus pembuatan e-KTP.

"Bisa mengurangi keramaian di kantor Disdukcapil, karena pengurusan dan pencetakan e-KTP dilakukan di kecamatan," katanya, Kamis (9/9/2021).

Yudi melanjutkan, program itu akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang dan tidak langsung seluruh kecamatan ada pelayanan itu.

Baca juga: Kementerian BUMN Dorong Pembangunan Jalur Tol Trans Sumatera Rampung di 2024

Akan tetapi dilakukan secara bertahap berdasarkan jumlah urutan penduduk terbanyak.

"Rencananya di tahun 2022 sudah diprogramkan. Kita lakukan secara bertahap mulai 15 kecamatan, berdasarkan jumlah urutan penduduk paling banyak," kata Yudi.

Dijelaskannya, tidak langsung menyeluruh 30 kecamatan bisa melakukan layanan proses rekam dan cetak e-KTP pada tahun 2022 mendatang, karena keterbatasan pengadaan alat perekaman e-KTP tersebut.

"Mengapa belum menyeluruh? Karena pengadaan unit perekaman tersebut berasal dari bantuan Pemprov Jawa Barat. Kita belum tau nanti jumlahnya berapa," ungkap Yudi.

Hanya tidak menutup kemungkinan, sambung Yudi, layanan pembuatan e-KTP ini bisa dimaksimalkan di 30 kecamatan yang ada di Karawang.

Baca juga: Ramalan Shio Monyet 9 September 2021, Jaga Sikap dan Omongan Sebab Bisa Menghancurkan Karier

Saat ini kecamatan hanya bisa melayani proses perekaman e-KTP sedang untuk pencetakannya masih harus di kantor Disdukcapil karena belum tersedianya alat cetak e-KTP di kecamatan.

"Dengan adanya program ini diharapkan pembuatan e-KTP di Kabupaten Karawang tahun mendatang menjadi semakin lebih mudah dan cepat," paparnya.

Seperti diketahui, keberadaan e-KTP saat ini sangat penting.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved