Berita Daerah
Anies Terbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja
Gubernur DKI Anies Baswedan coba melindungi pegawai di ibu kota dari tindakan pelechan seksual, melalui penerbitan surat edaran.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bertindak tegas terkait dengan segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja, termasuk pelecehan seksual.
Terkait hal tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: RS Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Keluarga, Plus Uang Duka
Orang nomor satu di Ibu Kota ini, mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan 3 (tiga) ketentuan.
"Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya," ujar Anies, Jumat (10/9/2021).
"Pertama, untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual," imbuhnya.
"Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual," lanjutnya.
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Beberkan Penolakan Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI
"Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," ucap Anies.
Menurutnya, ada enam bentuk tindakan pelecehan seksual yakni pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis atau gambar, pelecehan psikologis atau emosional.
"Kemudian termasuk bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental," ungkapnya.
Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga memerinci ketentuan penanganan tindakan pelecehan seksual ke dalam beberapa tahapan.
Berikut penjelasannya :
Baca juga: JIEP Raih Tiga Penghargaan TOP BUMD Award Setelah Sukses Hadapi Terpaan Pandemi Virus Corona
a. Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.
b. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
c. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Setiap Pelapor mendapatkan hak berupa:
Baca juga: Ratu Felisha tak Nyaman Bicara Masalah Pribadi Setelah Bercerai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/anies.jpg)