Berita Daerah

Ariza Geram Dengar Ada Pedagang yang Jual Daging Anjing di Pasar Senen

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria geram saat mendengar kabar ada pedagang nekad yang menjual komoditas daging anjing di Pasar Senen.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, akan memberi sanksi tegas pada pedagang yang nekad menjual daging anjing di Pasar Senen. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria geram saat mendengar kabar ada pedagang nekad yang menjual komoditas daging anjing.

Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia mengklaim menemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Kepala Lapas Karawang Siasati Over Kapasitas dengan Pembangunan Bertingkat karena Lahan Terbatas

Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, menyebut hal ini diketahui setelah pihaknya menginvestigasi lokasi tersebut pada 7 September 2021.

"Pada investigasi yang dilaksanakan 7 September 2021, ditemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, di mana penjualannya berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya," kata Doni, Jumat (10/9/2021).

"Berbagai pelanggaran telah terjadi, antara lain Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan," tambahnya.

Mendengar itu, Ariza pun tak tinggal diam. Dia berjanji pihaknya akan beri tindakan tegas, apabila terbukti ada penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

"Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya, belum dapat laporannya," ucap Ariza.

Baca juga: Inflasi September Diprediksi 0,01 Persen, Komoditas Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Utama

Orang nomor dua di ibu kota ini menegaskan bahwa bila terbukti, ia akan meminta aparat untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya. Nanti jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan," ucapnya.

Doni sendiri prihatin atas peredaran daging anjing itu, padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim wilayahnya bebas rabies sejak 2004. 

Namun, menurut Doni, mereka terkesan membiarkan tindakan atas penjualan daging anjing. 

"Terutama pembiaran atas masuknya transportasi pengiriman dari wilayah Jawa Barat seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan Ciamis yang masih banyak ditemukan kasus rabies," ucapnya.

Ia juga mengatakan, hal ini menjadi ancaman terbuka atas masuknya panyakit rabies ke wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: BERITA FOTO: Kapolda Jawa Barat dan Menparekraf Mengapresiasi Program ADWI di Desa Wisata Alam Endah

Animal Defenders Indonesia (ADI) pun melayangkan somasi kepada Perumda Pasar Jaya, Jumat (10/9/2021).

ADI bahkan telah menunjuk kantor hukum Hotman P Girsang sebagai pengacara untuk melayangkan somasinya kepada Pasar Jaya, BUMD DKI yang bergerak di bidang pangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved