Minggu, 10 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Pengelola Mal SGC Siapkan Skema Prokes Masuk Bioskop, Harus Dua Kali Divaksin

Warga Kabupaten Bekasi yang ingin nonton di bioskop, tidak mudah. Mereka harus sudah divaksin Covid-19.

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ilustrasi bioskop - Pemkab Bekasi akan mengizinkan bioskop kembali beroperasi, asal penonton sudah divaksin. 

TRIUNBEKASI.COM, BEKASI - Deputy Building Manager Sentra Grosir Cikarang (SGC), Ridwan Arifin menjelaskan pihaknya telah menyiapkan skema prosedur kesehatan bagi pengunjung yang hendak memasuki bioskop.

Diketahui bahwa pemerintah pusat melakukan pelonggaran dimana bioskop di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 3 diperbolehkan kembali beroperasi.

Baca juga: Karo Penmas Polri Ungkap Beberapa Saksi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Berpotensi Jadi Tersangka

"Informasi sih sudah ada, tapi secara resmi belum, kami masih nunggu dari Satpol PP. Kalau secara prokes kami sudah siap," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Ridwan mengatakan apabila diperbolehkan kembali beroperasi, bioskop di SGC akan menerapkan prokes sesuai dengan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pertama, jumlah pengunjung akan dibatasi menjadi 50 persen saja dalam satu studio.

Mereka yang masuk juga harus memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindundi.

Baca juga: RS Polri Kembali Identifikasi Tujuh Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

"Secara garis besar sama seperti pada saat masuk mal. Usia 18 tahun ke atas yang boleh masuk bioskop, bedanya kalau masuk bioskop harus sudah dua kali divaksin," ujarnya.

Kini, pihaknya tinggal menunggu informasi dari Pemkab Bekasi terkait kepastian pembukaan bioskop.

Sebelumnya, pemerintah pusat kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021 mendatang.

Baca juga: TPA Burangkeng Diprediksi Tak Mampu Tampung Sampah, Pemkab Bekasi Buka Kerjasama Pihak Ketiga

Terdapat beberapa pelonggaran dalam penerapan PPKM dimana wilayah level 3 kembali diperbolehkan membuka tempat wisata dan biokop.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved