Berita Bisnis

Dapat Tagihan Pinjol Padahal Tidak Meminjam, Tidak Usah Panik, Hadapi dengan Cara Ini

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa ada beberapa langkah yang mesti dilakukan masyarakat untuk menyikapi tindakan pinjol ilegal itu

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

TRIBUNBEKASI.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal yang melancarkan berbagai modus. 

Kali ini, peringatan OJK tertuju ke modus penagihan oleh perusahaan pinjol ilegal, padahal masyarakat tidak meminjam sepeserpun. 

"Sobat OJK, pernah ditagih pinjol, padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!" ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan resmi, Rabu (15/9/2021). 

Lebih rinci, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa ada beberapa langkah yang mesti dilakukan masyarakat untuk menyikapi tindakan pinjol ilegal tersebut.

Pertama adalah blokir dan abaikan kontak penagih. Lalu, jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke Kepolisian terdekat dan selalu jaga keamanan data pribadi. 

Berikutnya yaitu jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber tidak jelas. 

"Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA? Pasti Ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan! Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi," tutup Sekar. (Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved