Berita Bekasi

Urus Nomor Induk Usaha di Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Terkendala Minimnya Perangkat Akses OSS

Faktor utama yang menjadi masalah adalah keterbatasan perangkat yang dimilikinya untuk bisa mengakses sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat membuka usaha masih terkendala permasalahan teknis.

Faktor utama yang menjadi masalah adalah keterbatasan perangkat yang dimilikinya untuk bisa mengakses sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang biasa disebut sebagai Online Single Submission (OSS).

"Jadi masalahnya itu sebenarnya pirantinya, perangkatnya, di kita harus di-upgrade," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pitu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan, saat ditemui di Kantor Pemkab Bekasi, Kamis (16/9/2021).

Masalah yang sering muncul adalah sinkronisasi server OSS dari pusat terganggu sehingga tak bisa diakses oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Total Investasi Kabupaten Bekasi 2020 Mencapai Rp 37 Triliun, PMPTSP Sebut Tertinggi se-Jawa Barat

Baca juga: Bertahan Hidup di Masa Pandemi Covid-19, Begini Alasan Eko Pilih Buka Usaha Tanaman Hias di Jatiasih

"Kalau daftar NIB kan dari pusat. Nah kadang begitu di kita (terganggu), jadi memang masalahnya perangkat di kitanya," ungkapnya.

Namun demikian, Sutia memastikan bahwa permasalahan tersebut akan bisa diselesaikan setidaknya dalam waktu dua bulan mendatang.

Terlebih lagi, pihaknya sangat mendukung program penyederhanaan perizinan, terutama bagi pengusaha kecil yang hendak mengurus NIB setelah UU Ciptaker disahkan.

SIKM Paling Banyak untuk Kunjungan Sakit, Berdasarkan Data Dinas PMPTSP DKI Jakarta

Dengan adanya NIB, pelaku usaha sangat dimudahkan dalam pengurusan izin usaha awal yang diperlukan untuk pendirian badan usaha atau badan hukum karena SIUP, TDP, API dan kepabeanan telah terintegrasi ke dalam satu izin, yakni NIB di dalam OSS.

"Sampai sekarang kami masih bekerja terkait hal itu ya. Kemudian mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya usaha kecil. Itu bagus sekali. Tapi dasarnya mekanisme ini masih dalam proses penyempurnaan," tutur Sutia.

BERITA VIDEO SOAL KIAT-KIAT LOLOS SELEKSI CPNS

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved