Berita Daerah
LPSK Desak Pemerintah Berikan Uang Ganti Rugi pada Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi, bukan santunan kepada korban kebakaran di Lapas Tangerang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Pasalnya dalam kasus ini sudah menewaskan korban sebanyak 49 orang.
Baca juga: Dorong Warga Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Disparindag Kota Bekasi Perpanjang Vaksinasi di Mall
Di mana 41 orang tewas di lokasi kejadian kebakaran dan delapan orang meninggal setelah dirawat beberapa hari di RSUD Tangerang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pihaknya meminta agar Polda Metro Jaya mengungkap kasus itu karena menyangkut jiwa manusia.
"Tentu yang menjadi pertanyaan masyarakat secara umum mengapa peristiwa ini bisa terjadi," tuturnya, Jumat (17/9/2021).
Edwin melanjutkan, bisa saja dalam kasus kebakaran yang menewaskan puluhan orang, ada kelalaian dari pihak Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Karena selama ini aparat kepolisian selalu menyatakan dugaan penyebab kebakaran karena korsleting listrik.
"Mungkin saja ada kelalaian yang mengakibatkan peristiwa terjadi," jelasnya.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Kebijakan Ganjil Genap Lokasi Wisata, Berlaku di TMII dan Ancol
"Bukan soal penyerobotan listriknya (dugaan korsleting), tapi bagaimana kebakaran itu bisa mengakibatkan puluhan orang meninggal," sambungnya.
LPSK meminta kepada pihak terkait untuk memberikan hak atau ganti rugi kepada keluarga korban yang meninggal dan luka.
Uang ganti rugi itu diakui oleh Edwin berbeda dengan uang santunan yang sudah diterima para keluarga korban meninggal dunia.
"Sekalipun mereka terpidana tentu mereka manusia, punya hak yang harus dipenuhi, termasuk hak atas keselamatan dirinya," katanya.
Sebelumnua, Tim DVI Mabes Polri telah melalukan identifikasi jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 39 orang sampai Rabu (15/9/2021) siang.
Baca juga: Pengamat IPB tak Setuju Cukai Rokok Naik, karena Petani Tembakau dan Buruh Rokok Tertekan
Komandan Operasi Kombes Hery Pramujoko menjelaskan, bahwa kasus ini adalah peristiwa atau kejadian yang tertutup.
Sehingga puluhan orang hilang dan perlu dilakukan identifikasi oleh tim DVI Mabes Polri.
"Alhamdulillah sampai hari ini kami sudah menyelesaikan sejumlah 39 jenazah yang teridentifikasi untuk segera kami tindaklanjuti menyerahkan ke keluarga," katanya.
Kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan menyisakan trauma dan kecemasan yang cukup berat bagi para narapidana yang selamat.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Ungkap Puluhan Napi di Lapas Kelas I Tangerang Alami Trauma Akibat Kebakaran
Hal itu diketahui setelah Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama pihak Lapas membuka layanan trauma healing.
Dinkes Kota Tangerang menyebut ada 83 narapidana yang mengalami cemas dan sulit tidur pascakejadian yang menghuni Blok Chandiri di penjara berusia 42 tahun tersebut.
Kepala Bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dokter Indri Bevy mengatakan, pihaknya telah melakukan trauma healing kepada 83 narapidana yang selamat dari peristiwa tersebut.
Selanjutnya, trauma healing juga dilakukan pada petugas lapas yang berjaga saat kejadian.
"Trauma healing saat ini difokuskan pada para napi. Setelah itu dilanjutkan ke petugas yang berjaga saat kejadian," kata Bevy Jumat (17/9/2021).
Bevy menjelaskan sejak hari kedua pascakebakaran, tim Dinkes Kota Tangerang sudah turun untuk melakukan pendekatan, penenangan dan pendalaman bagi korban.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor hingga Desember 2021
Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh apa gangguan psikis atau mental yang diderita korban selamat Blok C.
Pendekatan itu dilakukan juga untuk narapidana blok tetangga yang sekadar mendengar atau melihat langsung kejadian.
“Sebelum para napi bertemu dokter, Dinkes telah menyebar kuesioner dengan 29 poin pertanyaan. Melalui tahapan itu, baru ditentukan mereka membutuhkan penanganan psikiater atau psikolog dengan berbagai status traumanya,” kata Bevy.
Kepala bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Kota Tangerang Amir Ali mengatakan, melalui hasil kuesioner, diketahui para napi banyak yang mengalami kecemasan dan kesulitan tidur akibat terbawa mimpi buruk kejadaini itu.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Imbau Tempat Pelayanan Publik Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi, Ini Tujuannya
"Melalui tahapan skrining itu diketahui beberapa napi mengalami trauma yang cukup berat. Melalui trauma healing ini belasan dokter psikiater dan psikolog diturunkan untuk mendampingi warga binaan," kata Amir.
Amir menambahkan, sejauh ini baru melakukan terapi kejiwaan dan terapi pengobatan. Sejauh ini belum ada yang naik pada tahap rujukan karena proses terapi dilakukan secara person to person, sehingga sampai saat ini baru sekitar 83 napi yang ditangani.
“Angka ini masih akan terus bertambah. Jika trauma healing seperti ini tidak dilakukan tidak menutup kemungkinan, para napi dapat mengalami kecemasan yang lebih dalam atau depresi yang mendalam,” jelas Amir.
Sejak Selasa (14/9/2021) atau empat hari menjalani trauma healing, napi yang telah berkonsultasi dengan psikiater akan melanjutkan terapi rutin yang akan dilakukan jajaran dokter Kemenkumham.
“Kami Dinkes dan pihak RSUD bersiap untuk kesiapan obat-obatan dan menerima Napi yang sekiranya membutuhkan penanganan rujukan yang lebih mendalam,” imbuh Amir.
Baca juga: Rahmat Effendi Imbau Warga Bekasi Segera Vaksinasi Covid-19 Agar Mencapai Herd Immunity
Seorang narapidana berinisial P mengaku mengalami kecemasan traumatik akibat kebakaran itu. Ia mengaku sulit tidur dan cemas pascaperistiwa tersebut bahkan sampai terbawa mimpi.
Sementara napi lain berinisial H juga mengalami hal sama. Meski dia berada di Blok C 1 namun karibnya di Blok C2 tewas membuat situasi psikisnya terganggu.
Ia bahkan mengaku rekannya yang menjadi korban kebakaran Lapas Tangerang itu membayanginya hingga ke dalam mimpi yang membuat dirinya sulit tidur dan gelisah.