Berita Daerah
Anggota PJR Diduga Aniaya Pengemudi di Ruas Tol Jakarta Cikampek, Kakorlantas: Ada Salah Paham
"Iya benar. Saya cek ke Kasubdenwal PJR ada mis komunikasi antara pelanggar sama petugas. Sebenarnya STNK (pengendara) ketinggalan di mobil,”
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Sebuah unggahan video anggota polisi patroli jalan raya (PJR) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara di Tol Jakarta-Cikampek KM 35 pada Jumat (17/9/2021) lalu, viral di media sosial.
Pengendara mengaku rekannya dianiaya, dipukul, dan bibirnya pecah berdarah oleh salah satu di antara petugas PJR tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Istiono pun memberikan penjelasan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya itu,
Istiono mengatakan peristiwa itu terjadi karena ada salah paham antara pengendara dan petugas terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Delapan Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek KM 51, 4 Orang Dibawa ke Rumah Sakit
Baca juga: Kementerian BUMN Dorong Pembangunan Jalur Tol Trans Sumatera Rampung di 2024
“Iya benar. Saya cek ke Kasubdenwal PJR ada mis komunikasi antara pelanggar sama petugas. Sebenarnya STNK (pengendara) ketinggalan di mobil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Istiono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut yang mana dua anggota polisi yang bertugas di lokasi tengah dimintai keterangan.
“Lagi didalami anggota untuk diklarifikasi sama Provos kita,” kata Istiono.
Tak hanya anggota polisi, dua pengendara yang merekam dan mengaku dianiaya petugas PJR turut dimintai keterangan pada hari ini.
“Ini pelanggarnya juga datang di Induk Cikampek mau klarifikasi,” lanjutnya.
Lima mobil pejabat ditilang

Lima pejabat kena tilang ganjil genap di tiga kawasan di Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tak pandang bulu dalam menegakan aturan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes l Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah merinci aturan main kebijakan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Dimana ganjil genap berlaku bagi seluruh pelat hitam termasuk yang dikendarai pejabat negara.
"Saya sampaikan bahwa ganjil genap ini berlaku bagi seluruh pelat hitam. Baik pelat biasa maupun pelat kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam," jelas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).
Sehingga kata Sambodo, pejabat yang hendak melewati tiga ruas jalan tersebut harus menggunakan kendaraan resmi apabila mau terbebas dari tilang.
Namun sejak 1 September 2021 diterapkan, pihaknya telah menilang lima kendaraan berpelat khusus karena melanggar ketentuan ganjil genap.
"Jadi, ada beberapa juga kendaraan-kendaraan yang berpelat RAS atau khusus RF dan sebagainya yang kemaren sudah kami tilang. Jadi ini berlaku bagi semuanya," tutur Sambodo.
Namun Sambodo tidak merinci asal instansi lima pelat nomor pejabat tersebut.
Diketahui kode RF merupakan kode plat nomor atau TNKB Khusus.
Kode plat nomor dengan awalan huruf RF merupakan TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Penggunaan kode itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Sebelumnya diberitakan sudah 595 mobil kena tilang ganjil genap selama dua pekan terakhir. Titik terbanyak mobil kena tilang ganjil genap terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.