Berita Daerah

Manajemen Bioskop CGV Grand Indonesia Kesal Dilarang Jual Makanan dan Minuman pada Pengunjung

Manajemen bioskop CGV Grand Indonesia mengeluhkan peraturan pemerintah yang ketat saat menonton bioskop.

Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Manajemen bioskop CGV Grand Indonesia (GI) komplain soal larangan makanan dan minuman saat menonton. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Manajemen bioskop CGV Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat, menyayangkan aturan pemerintah yang melarang menjual makanan dan minuman kepada pengunjung bioskop.

"Harusnya apabila di restoran saja boleh makan, sebetulnya di bioskop juga bisa," ujar Hendy yogy syahputra, Manager on Duty bioskop CGV GI, Jumat (17/9/2021) malam. 

Baca juga: Shanice Margaretha Terkejut saat Memulai Karier di Sinetron Jadi Lawan Main Samuel Zylgwyn

Menurut Yogy, pihak CGV GI telah menerapkan protokol kesehatan dan menjaga sirkulasi udara di dalam auditorium.

Hal ini dilakukan agar udara yang di luar dapat masuk dan begitu juga sebaliknya. 

"Disayangkan banget sih, kalau di restoran boleh makan di tempat kenapa di bioskop enggak?” ujarnya

“Dua jam nonton di auditorium ini kan pasti haus dan lapar. Masak nggak boleh makan dan minum," imbuhnya. 

Pukul 20.00 WIB, sejumlah pengunjung terlihat memasuki ruang auditorium.

Dari tiga auditorium yang sedang memutar film, masing-masing hanya diisi kurang dari 20 penonton. 

Baca juga: Ari Lasso Mengidap Kanker Limfoma Langka, Judika Kaget

Kondisi kantin CGV GI pun gelap. Tidak terlihat adanya transaksi jual beli.

"Kantin belum buka karena dari regulasi pemerintah, bioskop belum boleh jual makan dan minum," ujar Yogy. 

Yogy pun berharap, pemerintah dapat mengkaji ulang aturan tersebut dan kembali mengizinkan pihak bioskop untuk menjual makanan dan minuman untuk para pengunjung. 

"Mudah-mudahan ke depannya pemerintah bisa mengizinkan para pengunjung bioskop untuk makan dan minun di dalam auditorium," harap Yogy. 

Sebelumnya, Pemerintah telah mengizinkan bioskop beroperasi di wilayah PPKM Level 3 dan 2 sejak Kamis (17/9/2021).

Baca juga: Erick Thohir Gandeng BNPT dan Muhammadiyah untuk Redam Paham Radikalisme dan Terorisme di BUMN

Adapun salah satu syaratnya adalah dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Pada kesempatan tersebut, Yogy juga memaparkan syarat yang harus dipatuhi pengungjung untuk bisa menonton film di CGV GI.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved