Berita Bekasi

Permudah Urusan Administrasi Kependudukan, 14 Instansi Kabupaten Bekasi Siap Gabung di MPP

Guna meningkatkan pelayanan, pihaknya akan terus berupaya merangkul instansi lain yang belum bergabung

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Petugas tengah mengoperasikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lotte Mart Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/2/2021) 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Sedikitnya ada 14 instansi di wilayah Kabupaten Bekasi yang telah bergabung untuk memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Sementara ini ada 14 instansi yang sudah bergabung termasuk yang dari luar pemda, seperti Kantor Imigrasi, Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Pengadilan Agama, Perbankan hingga Kepolisian,” tutur Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Sandra Iis Yanti, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Guna meningkatkan pelayanan, pihaknya akan terus berupaya merangkul instansi lain yang belum bergabung sehingga tercipta sistem pelayanan terpadu satu pintu atau 'one stop service' yang lebih lengkap.

Keberadaan MPP diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah Pemkab Bekasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki populasi lebih dari 3 juta jiwa. 

Baca juga: MPP Mal Techno Mart Karawang Layani 19 Pelayanan Publik Seperti KTP, Akta, BPJS, Hingga Vaksin Covid

"Kalau semua persyaratan lengkap prosesnya akan singkat dan jaraknya juga lebih dekat, Jadi mau mengurus KTP, menurus KK, mengurus akta nikah, izin usaha dan yang lainnya gak perlu lagi datang ke Pemda," katanya.

Pihaknya dalam waktu dekat juga akan membuka layanan MPP Lotte Mart Cikarang sebagai langkah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Insyaallah tahun ini, tetapi kepastian tanggalnya masih nunggu hasil koordinasi dengan pihak Kementrian (Menpan-RB)," tutur Iis. 

Andika Hazrumy Dampingi Menpan RB Meresmikan Mal Pelayanan Publik di Kota

Hilangkan Stigma Pelayanan Berbelit-belit Ade Yasin Resmikan MPP di AEON Mal dengan 9 Layanan Publik

Profesional demi pelayanan

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menginginkan jajarannya untuk fokus meningkatkan kinerja secara profesional demi memberi pelayanan terbaik bagi publik.  

"Kami kedepannya akan fokus pada setiap pelayanan publik, bagaimana menyempurnakan kembali pelayanan yang dinilai masih belum maksimal akan kami maksimalkan lagi, dari aspek kajian, penyusunan regulasi dan juga implementasi peningkatan pelayanan publik yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Dani saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Beberapa upaya telah dilakukan guna merealisasikan pelayanan publik bagi masyarakat, seperti sinkronisasi regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) di setiap perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Kita lagi susun regulasinya. Tetapi kita harus invetarisir dulu jenis-jenis layanannya apa, kemudian udah lengkap belum standar pelayanan atau SOP-nya. Standar pelayanan itu misalnya berapa tarifnya dan berapa lama waktu penyelesaiannya. Kalau sudah itu diumumkan ke masyarakat supaya masyarakat juga tahu standar pelayanan yang diterapkan di masing-masing perangkat daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, menjelaskan pihaknya hingga kini masih menginvetarisir kebutuhan sarana dan prasarana di masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan dibuka oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam waktu dekat. 

"Misal ruang tunggunya, nyaman apa nggak, kemudian ada mesin antrian apa nggak. Itu juga sedang dilakukan sebagai salah satu upaya perbaikan dari sisi sarana dan prasarana," kata Iis.

Iis menambahkan, pelayanan publik yang berkualitas juga harus dilengkapi dengan pengelolaan pengaduan yang terstruktur dan sistematis.

Pemkab Bekasi terus berupaya mengoptimalkan implementasi dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

"Nah kalau untuk pengaduan pelayanan publik sudah ada regulasinya, Perbup tentang SP4N LAPOR! Misalkan ada yang yang komplen seperti apa tindaklanjutnya dan berapa lama bisa diselesaikan itu sudah ada mekanisme kerjanya. Sekarang hanya tinggal optimalisasi dari implementasinya saja," ungkapnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved