Berita Bekasi
Polisi Grebek Toko Kosmetik yang Sering Dikunjungi Pemuda dan Remaja, Ternyata ini Alasannya
Polsek Kedungwaring, Kabupaten Bekasi, bergerak cepat atas toko kosmetik yang banyak dikunjungi pemuda dan remaja.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Polsek Kedungwaring menggrebek sebuah toko kosmetik di Ruko Perumahan Kedungwaringin RT 022 RW 004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/9/2021) malam.
Dalam penggrebekan, petugas menemukan ribuan butir obat terlarang yang dijual di toko kosmetik tersebut.
Baca juga: Waspada Kasus Penipuan Modus Mengatasnamakan Bea Cukai, Kemenkeu Sri Mulyani: Jangan Sampai Tertipu!
"Kami lakukan penggrebekan dan telah mengamankan pelaku yang merupakan penjual obal berinisial MR (22)," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Daniel saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2022).
Edward menceritakan penggrebekan berawal dari laporan warga yang curiga setelah melihat banyak pemuda yang sering keluar masuk toko kosmetik tersebut.
"Jadi warga ini curiga kenapa toko kosmetik banyak dikunjungi pemuda. Kemudian ada juga laporan bahwa banyak segerombolan pemuda ini yang mabuk obat," tuturnya.
Baca juga: Kondisi Perdagangan Lesu, Pedagang Cabai Rawit Merah di Pasar Induk Cibitung Terpaksa Jual Rugi
Laporan ditindaklanjuti dengan kegiatan penggrebekan. Di sana, polisi menemukan beberapa barang bukti, yakni 2 botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir, 1.035 butir pil tramadol HCL dan 87 butir pil Trihexyphinidyl.
Kemudian, terdapat uang tunai Rp220 ribu, 360 plastik klip bening dan satu buah telepon selular untuk mengedarkan obat terlarang.
"Obat-obat tersebut tidak bisa dijual sembarangan dan tanpa resep dokter," kata Edward.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.