Berita Kriminalitas

Dirayu Dibelikan Boneka, Pemuda di Majalaya Karawang Cabuli Bocah 6 Tahun

Aksi asusila itu akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan pelaku ke orangtuanya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi pelecehan pada anak - Sebuah video viral pria lansia di Bintara Kota Bekasi diduga melecehkan anak bocah. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Mawar bukan nama sebenarnya, mendapatkan tindakan asusila atau pencabulan dari seorang pemuda di wilayah Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaku seorang buruh harian lepas, berinsial RCD alias Sroyong (23) tega mencabuli mawar berusia enam tahun di kamar kontrakan, Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Minggu (5/9/22) pukul 18.30 WIB.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku merayu mawar akan dibelikan boneka agar mau menuruti tindakan bejatnya.

Aksi asusila itu akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan pelaku ke orangtuanya.

Baca juga: Viral Pria Lansia Diduga Melakukan Pencabulan pada Bocah di Bintara Bekasi, Ini Penjelasan Ketua RT

Baca juga: Kasus Pelecehan Pegawai KPI Jadi Pembelajaran, LPSK: Tiap Kantor Harus Punya Cara Lindungi Karyawan

"Penangkapan pelaku berdasarkan MH (24) orang tua korban (saksi) Laporan Polisi Nomor : LP/B/1218/IX/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 06-09-2021," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, pada Kamis (23/9/2021).

Oliestha menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu (5/9/21) pukul 18.30 WIB, korban sedang main handphone dengan temannya di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya.

Kemudian tersangka mendekati korban sambil merayu dengan menjanjikan akan memberikan mainan boneka berbie.

"Saat itu tersangka melakukan perbuatan cabul selama tiga menit. Setelah melakukan aksi bejatnya, korban mengadu ke ibunya dan kemudian langsung ditegur pelaku namun tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Lanjut Oliestha, mendengar perlakuan pelaku terhadap korban, ibunya kemudian melaporkan pencabulan tersebut.

Pihak kepolisian Polres Karawang akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal  82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 

"Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun," katanya. 
 

BERITA VIDEO ABG 17 TAHUN NIKAHI DUA SISWI SMA SEKALIGUS


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved