Berita Daerah
Kasus Pelecehan Pegawai KPI Jadi Pembelajaran, LPSK: Tiap Kantor Harus Punya Cara Lindungi Karyawan
Karena ketika korban melapor ke atasannya tidak mendapat respon yang cukup, kalau dapat respon cukup kan tidak akan seviral ini," sambung Edwin.
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIRACAS --- Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan dugaan kejadian pelecehan dan perundungan yang menimpa pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS di Kantor KPI.
"Tentu kami menyesalkan peristiwa ini terjadi di Institusi negara, seharusnya menjadi bahan pembelajaran bersama agar kita mempunyai mekanisme perlindungan pegawai di kantor," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi saat dihubungi pada Senin (20/9/2021), sore.
Selain itu, kata Edwin, mencuatnya dugaan kasus pecehan dan perundungan yang menimpa MS ke khalayak umum tidak akan terjadi apabila pihak KPI bertindak responsif dalam melakukan penyelesaian tersebut.
"Peristiwa ini kan tidak terlepas dari saluran penyelesaian masalah yang mungkin tersumbat. Karena ketika korban melapor ke atasannya tidak mendapat respon yang cukup, kalau dapat respon cukup kan tidak akan seviral ini," sambung Edwin.
Baca juga: Wakil Ketua KPI Akui tak Lakukan Banyak Upaya dalam Menangani Kasus Pelecehan Seksual Pegawainya
Baca juga: Anies Terbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja
Guna mendalami kasus tersebut, pada Senin (20/9/2021), pihak LPSK sudah menggali keterangan dari MS selaku terduga korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan.
Lebih lanjut, ujar Edwin, usai mendapat keterangan dari MS, pihak LPSK memiliki waktu 30 hari untuk memberi kesimpulan terhadap hasil penggalian data tersebut.
Selain itu, hasil analisis dari penggalian data hari ini dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memberikan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada MS.
"Tapi diluar itu, apabila orang yang meminta perlindungan hari ini juga maka LPSK bisa memberikan perlindungan darurat," kata Edwin.
Sebelumnya diberitakan, LPSK telah menggali keterangan dari pihak MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dugaan kasus pelecehan dan perundungan di Kantor KPI.
Edwin menjelaskan, adapun penggalian keterangan terhadap MS difokuskan kepada latarbelakang kejadian hingga dampak yang ditimbulkan dari kejadian dugaan pelecehan tersebut.
"Jadi kami masih melakukan proses pendalaman dan tentu nanti kalau pendalaman yang kami himpun sudah cukup, akan jadi bahan pertimbangan pimpinan LPSK untuk memutuskan," ujar Edwin.
Lebih lanjut, kata Edwin, ada tiga bahan pertimbangan yang akan dikaji oleh LPSK. Pertama, LPSK akan mengkaji seberapa penting keterangan yang diberikan MS untuk nantinya dapat digunakan dalam pengungkapan perkara.
Kedua, terkait tingkat ancaman, apakah terdapat ancaman yang dihadapi MS. Ketiga, LPSK juga melakukan asesmen fisik maupun psikis MS. "Kami juga mendalami rekam jejak pemohon," pungkas Edwin.
Gali keterangan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah menggali keterangan dari pihak MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dugaan kasus pelecehan dan perundungan di Kantor KPI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/kpi.jpg)