Berita Nasional
Polda Metro Segera Periksa Luhut Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Dua Petinggi LSM
Tidak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan dua LSM.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Adapun laporan kepolisian tersebut ialahSTTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan di akun YouTube pribadinya yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Ia merasa judul itu adalah berisi fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang telah merugikan Luhut.
Sebelumnya, Luhut menganggap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar tak bisa tunjukan bukti dari konten Youtube yang dianggap cemarkan nama baiknya.
Hal itulah yang mendasari Luhut melaporkan Haris Azhar ke pihak kepolisian.
Baca juga: Pemkab Bekasi Gencarkan Vaksinasi Door to Door Cari Kaum Difabel, Lansia dan Warga Belum Divaksin
Selain Haris, Luhut juga melaporkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyant atas konten Youtube berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Menurut Luhut, pihaknya sudah mensomasi keduanya. Namun somasi itu tak mendatangkan titik temu hingga berujung ke kepolisian, Rabu (22/9/2021).
Kata Luhut, konten tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bank Indonesia Catat Uang yang Beredar Agustus 2021 Sebanyak Rp7.198 Triliun
Luhut mengaku sudah meminta bukti-bukti kepada pihak Haris Azhar atas konten tersebut.
Namun Haris dianggap tidak dapat menunjukan bukti-bukti dari kontennya.
"Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat," tuturnya.
Kata Luhut, pelaporannya bertujuan untuk menunjukkan kepada publik supaya masyarakat dapat menahan diri untuk memberikan statement-statment yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Insentif Nakes di Kota Bekasi Sebesar Rp. 60 Miliar Belum Terbayarkan
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.