Berita Nasional
Laporkan Haris Azhar, Luhut: Bukan Dia Saja yang Punya Hak Asasi Manusia
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan minta aktivis juga mempehatikan HAM orang lain.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa bukan hanya Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar saja yang memiliki hak asasi.
Sebagai warga negara, ia juga merasa memiliki hak asasi untuk melaporkan Haris ke pihak kepolisian atas konten Youtube yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Baca juga: Minimalisir Risiko Kecelakaan di Jalan, Forwot Gelar Pelatihan Keselamatan Berkendara
Hal itu diungkapkan Luhut usai diperiksa penyidik atas laporannya terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Luhut diperiksa di Gedung Ditres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 08.27 WIB. Ia diperiksa selama satu jam lamanya.
Pukul 09.30 WIB, Luhut keluar dari Gedung Ditres Kriminal Kusus Polda Metro Jaya.
Kata Luhut, ia sudah menyerahkan seluruh barang bukti ke aparat kepolisian.
Dalam pemeriksaan, Luhut diingatkan oleh penyidik terkait dengan surat edaran Kapolri soal upaya mediasi.
"Soal itu ya silahkan saja jalan. Tetapi saya ingin sampaikan, supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab," ujar Luhut kepada awak media.
Baca juga: Reza Arap dan Istrinya Kini Buka Usaha Teh Kekinian
Kata Luhut, bukan hanya Haris dan Fatia yang memiliki hak asasi untuk berbicara.
Pihaknya yang terseret dalam konten tersebut juga dianggap memiliki hak asasi untuk membuat pembelaan.
Luhut tak mau konten yang dianggap berisi berita bohong itu membuat anak cucu serta keluarganya meyakini bahwa dia orang yang curang seperti yang dituduhkan oleh Haris dan Fatia.
Di mana ia tidak merasa dengan segala tuduhan tersebut.
"Jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin juga kan ada," tuturnya.
Maka dari itu kata Luhut, ia ingin kebenaran konten tersebut dibuktikan di pengadilan.
Baca juga: Dua Tahun Tertunda, Alf Tatale Rilis Single Sekarang Waktunya
Sebab menurutnya baik dirinya dan Haris serta Fatia sama di mata hukum.
Sebelumnya dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya sampai melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.
Kata Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.
Baca juga: Sudah Punya Mobil, Hami Diah Masih Ingin Punya Rumah Dekat Lokasi Syuting Sinetron TOP
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.
Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Masih Bertahan Rp 918.000 per Gram
Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.
Adapun laporan kepolisian tersebut ialahSTTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Menko-Marvest-Luhut-Binsar-Panjaitan.jpg)