Berita Nasional
KPMH Sebut 56 eks KPK Bisa Memperkuat Institusi Polri dalam Pemberantasan Korupsi
Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK menuai pujian.
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mau merekrut 56 orang pegawai eks KPK patut diapresiasi.
Sebab kehadiran 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) untuk menjadi ASN itu akan memperkuat institusi Polri di masa depan.
Baca juga: Masih Cemas dengan Penyebaran Covid-19, Artis Zee Zee Shahab Belum Berani Izinkan Anaknya Ikut PTM
Karena ke-56 orang eks pegawai KPK ini memiliki kinerja baik, salah satunya adalah Novel Baswedan.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, Rabu (29/9/2021).
"Saya mengapresiasi langkah Presiden dan Polri karena menyetujui diangkatnya 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri,” ujar Muannas.
“Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan jalan terbaik bagi 56 mantan pegawai KPK di tengah polemik yang terjadi," imbuhnya.
Dia yakin bahwa langkah ini sangat bijak, dan akan mendapat dukungan luas masyarakat karena bakal menguatkan organisasi Polri.
Baca juga: Muncul Kasus Positif Covid-19 dan Pelanggaran Protokol Kesehatan, PTM di Tujuh Sekolah Ditutup
"Saya kira ini langkah yang bijak untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai isu ditariknya 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Sigit menyebut rencana perekrutan 56 orang tersebut guna memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor).
"Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," kata Listyo di Papua.
Menurut Listyo, awal mula rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri setelah dirinya berkirim surat kepada Presiden Jokowi mengenai rencana tersebut.
Baca juga: Loloskan Lima Nomor ke Partai Final, Papua Optimis Tambah Medali Emas di Cabor Dayung
Listyo menyebut 56 pegawai KPK tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.
"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon 56 orang yang tidak lulus tes TWK dan tak dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri," katanya.
Lebih lanjut, surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg dan menyatakan kesetujuan akan rencana tersebut.
"Kemarin tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari pak Presiden melalui mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," ucapnya.
Baca juga: Calo Darah Berkeliaran Incar Keluarga Pasien Dalam Kondisi Panik, Minta Rp 1 Juta per Kantong Darah
Setelah itu, Presiden Jokowi meminta Polri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," katanya.
Menanggapi hal itu Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Rachman Thaha (ART) menilai pada satu sisi, cara pandang Kapolri sudah tepat.
"Sebagaimana kritisi saya pada waktu-waktu sebelumnya, terlepas dari materi TWK yang dinilai problematik, lolos atau tidak lolos TWK semestinya tidak dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan karyawan," katanya.
"TWK sebatas menghasilkan indikator, dan itu seharusnya tidak menihilkan portofolio konkret berupa keberhasilan kerja atau kinerja positif para eks-KWK dimaksud," papar senator asal Sulawesi Tengah itu kepada Wartakotalive.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Tiga Hal Penting yang Perlu Dipahami dan Diperhatikan dari Penggunaan Skincare, Apa Saja?
Hasil TWK kata ART, sepatutnya dipakai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan mereka selaku SDM unggulan KPK.
"Sikap Kapolri sudah selaras dengan pandangan saya di atas. Alih-alih 'memvonis mati , Kapolri justru tetap melihat para eks-KPK itu sebagai SDM potensial bagi penegakan hukum di Tanah Air," kata Thaha.
Masalahnya, tambah Thaha walau Kapolri beritikad baik, namun kesiapan itu nampaknya tidak akan serta-merta terealisasi dengan mudah.
"Pertama, sebagian pegawai eks-KPK dimaksud pernah berkarier lalu mengundurkan diri dari Polri," ujarnya.
"Kembalinya lagi pegawai eks-KPK tersebut ke Polri boleh jadi akan terhalang oleh beban mental, termasuk kemungkinan sinisme dari para anggota Polri sendiri," kata Thaha.
Baca juga: Lacak Warga yang Belum Vaksin, Wali Kota Bekasi Minta Satgas Pamor Sinergi dengan RT/RW Wilayah
Apalagi katanya kita masih ingat peristiwa penyerangan oleh oknum Polri terhadap penyidik KPK pada waktu lalu.
"Tentu, saya tidak berharap bahwa gesekan ekstrim semacam itu terulang lagi seandainya mantan personel Polri kembali ke korps Tribrata," katanya.
Kedua, tambah Thaha, masuk ke Polri dan mendapat status sebagai ASN semata tidak akan memberikan para eks-KPK itu kewenangan untuk melakukan kerja-kerja penyidikan.
"Dengan status sebatas sebagai support system, kompetensi para eks-KPK tersebut tidak akan terwadahi. Kemungkinan demotivasi menjadi sesuatu yang dapat terjadi, dan ini niscaya kontraproduktif bagi Polri serta bagi eks-KPK bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Rahmat Effendi Jadikan Satgas Pamor Garda Terdepan Pendataan Vaksin di Kota Bekasi
Hal ini kata Thaha, sepertinya bisa diatasi apabila Polri membuka formasi bagi personel kontrak.
"Personel polisi yang dipekerjakan dengan status kontrak merupakan praktik umum di banyak negara," katanya.