Berita Daerah
Zita Anjani Kesal Tujuh Fraksi DPRD DKI yang Tolak Interpelasi Formula E Dianggap Parlemen Jalanan
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani kesal pihaknya disebut parlemen jalanan, karena menolak interpelasi Formula E.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani kesal dengan pernyataan koleganya di dewan soal istilah parlemen jalanan.
Putri dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini juga menepis stigma tentang tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E karena mendapatkan duit dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Viral Aksi Tawuran Sekelompok Pelajar di Dekat Pemda 2 Karawang
“Masak tujuh fraksi dikatain parlemen jalanan, dituduh dikasih uang sama Gubernur. Itu jahat sekali lah,” kata Zita, Rabu (29/9/2021).
Sebagai salah satu unsur pimpinan perempuan di DPRD, Zita mengajak koleganya terutama Fraksi PDI Perjuangan dan PSI agar tidak membuat kegaduhan soal interpelasi.
Dia merasa miris, DPRD DKI Jakarta justru mempertontokan kegaduhan ini dengan menggelar rapat paripurna interpelasi yang ditunda dua kali, namun tidak kunjung kuorum.
“Wakil rakyat harusnya hadir ditengah kegelisahan masyarakat. Ini zaman lagi susah, ekonomi susah, pangan susah, ayo berempati,” ujarnya.
Zita juga merasa heran dengan situasi politik, terutama di DPRD DKI Jakarta yang dianggapnya jauh dari nilai budi pekerti.
Baca juga: Wali Kota Belum Ingin Buru-Buru Beri Izin Konser dan Pernikahan Skala Besar,
Kebanyakan orang hanya memiliki tujuan untuk menang, tanpa memikirkan etika dan kepentingan masyarakat.
“Interpelasi ini gaduh. Ayolah saling belajar menghargai, DPRD ini kan institusi terhormat yang sifatnya kolektif kolegial. Tidak boleh ada satu pihak yang merasa lebih senior sampai menghalalkan segala cara,” ujarnya.
Zita menyatakan, 73 anggota DPRD dari tujuh fraksi di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat menolak memakai hak interpelasi.
Dia meminta 33 koleganya dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI untuk menghormati keputusan tujuh fraksi itu.
“Warga DKI juga ngerti hitung-hitungan politik kok. Kan jelas tujuh fraksi ini jumlahnya lebih banyak. Kalau ada pihak-pihak yang tetap ngotot menggelar interpelasi, ini justru tidak menghargai proses demokrasi yang ada di DPRD,” jelas Zita.
Baca juga: KPMH Sebut 56 eks KPK Bisa Memperkuat Institusi Polri dalam Pemberantasan Korupsi
Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyindir tujuh fraksi yang menolak usulan interpelasi sebagai parlemen jalanan.
Sebab mereka menggelar diskusi di luar ruang formal rapat, seperti di tempat makan.
“Sebetulnya di sini diskusinya, jangan diskusinya di restoran lagi, di restoran lagi,” kata Prasetio setelah rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Sebelumnya, tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK), Selasa (28/09/21).
Diketahui, tujuh fraksi tersebut yaitu, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.
Baca juga: Masih Cemas dengan Penyebaran Covid-19, Artis Zee Zee Shahab Belum Berani Izinkan Anaknya Ikut PTM
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik mengatakan bahwa yang dilaporkan yakni Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD DKI Jakarta," ucapnya.
"Seizin pimpinan tadi kami dari tujuh fraksi, empat wakil ketua dan tujuh ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terhadap ketentuan atau aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini, yaitu apa yang tertuang di dalam tatib DPRD DKI Jakarta," ucap Ketua Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Lanjutnya, adanya pelaporan Prasetio menyusul dugaan adanya pelanggaran administrasi terkait undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada penjadwalan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
Baca juga: Loloskan Lima Nomor ke Partai Final, Papua Optimis Tambah Medali Emas di Cabor Dayung
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," ucap Basri.
Menurut Basri, alasan melaporkan Prasetio Edi sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar lembaga tersebut tetap berjalan dengan baik.
"Maka kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," katanya.
Lanjutnya, pihak BK akan memproses pelaporan tersebut sesingkat-singkatnya.
Baca juga: Calo Darah Berkeliaran Incar Keluarga Pasien Dalam Kondisi Panik, Minta Rp 1 Juta per Kantong Darah
Terpisah, kata Taufik, bukti adanya pelanggaran administrasi yakni berupa surat undangan rapat Bamus kemarin yang tidak menyertakan agenda pembahasan interpelasi.