Berita Nasional
KPMH Sebut 56 eks KPK Bisa Memperkuat Institusi Polri dalam Pemberantasan Korupsi
Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK menuai pujian.
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mau merekrut 56 orang pegawai eks KPK patut diapresiasi.
Sebab kehadiran 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) untuk menjadi ASN itu akan memperkuat institusi Polri di masa depan.
Baca juga: Masih Cemas dengan Penyebaran Covid-19, Artis Zee Zee Shahab Belum Berani Izinkan Anaknya Ikut PTM
Karena ke-56 orang eks pegawai KPK ini memiliki kinerja baik, salah satunya adalah Novel Baswedan.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, Rabu (29/9/2021).
"Saya mengapresiasi langkah Presiden dan Polri karena menyetujui diangkatnya 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri,” ujar Muannas.
“Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan jalan terbaik bagi 56 mantan pegawai KPK di tengah polemik yang terjadi," imbuhnya.
Dia yakin bahwa langkah ini sangat bijak, dan akan mendapat dukungan luas masyarakat karena bakal menguatkan organisasi Polri.
Baca juga: Muncul Kasus Positif Covid-19 dan Pelanggaran Protokol Kesehatan, PTM di Tujuh Sekolah Ditutup
"Saya kira ini langkah yang bijak untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai isu ditariknya 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Sigit menyebut rencana perekrutan 56 orang tersebut guna memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor).
"Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," kata Listyo di Papua.
Menurut Listyo, awal mula rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri setelah dirinya berkirim surat kepada Presiden Jokowi mengenai rencana tersebut.
Baca juga: Loloskan Lima Nomor ke Partai Final, Papua Optimis Tambah Medali Emas di Cabor Dayung
Listyo menyebut 56 pegawai KPK tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.
"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon 56 orang yang tidak lulus tes TWK dan tak dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri," katanya.
Lebih lanjut, surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg dan menyatakan kesetujuan akan rencana tersebut.