Berita Nasional

KPMH Sebut 56 eks KPK Bisa Memperkuat Institusi Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK menuai pujian.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
istimewa
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mendukung langkah Polri yang merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK. 

"Kemarin tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari pak Presiden melalui mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," ucapnya.

Baca juga: Calo Darah Berkeliaran Incar Keluarga Pasien Dalam Kondisi Panik, Minta Rp 1 Juta per Kantong Darah

Setelah itu, Presiden Jokowi meminta Polri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," katanya.

Menanggapi hal itu Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Rachman Thaha (ART) menilai pada satu sisi, cara pandang Kapolri sudah tepat.

"Sebagaimana kritisi saya pada waktu-waktu sebelumnya, terlepas dari materi TWK yang dinilai problematik, lolos atau tidak lolos TWK semestinya tidak dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan karyawan," katanya.

"TWK sebatas menghasilkan indikator, dan itu seharusnya tidak menihilkan portofolio konkret berupa keberhasilan kerja atau kinerja positif para eks-KWK dimaksud," papar senator asal Sulawesi Tengah itu kepada Wartakotalive.com, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Tiga Hal Penting yang Perlu Dipahami dan Diperhatikan dari Penggunaan Skincare, Apa Saja?

Hasil TWK kata ART, sepatutnya dipakai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan mereka selaku SDM unggulan KPK.

"Sikap Kapolri sudah selaras dengan pandangan saya di atas. Alih-alih 'memvonis mati , Kapolri justru tetap melihat para eks-KPK itu sebagai SDM potensial bagi penegakan hukum di Tanah Air," kata Thaha.

Masalahnya, tambah Thaha walau Kapolri beritikad baik, namun kesiapan itu nampaknya tidak akan serta-merta terealisasi dengan mudah.

"Pertama, sebagian pegawai eks-KPK dimaksud pernah berkarier lalu mengundurkan diri dari Polri," ujarnya.

"Kembalinya lagi pegawai eks-KPK tersebut ke Polri boleh jadi akan terhalang oleh beban mental, termasuk kemungkinan sinisme dari para anggota Polri sendiri," kata Thaha.

Baca juga: Lacak Warga yang Belum Vaksin, Wali Kota Bekasi Minta Satgas Pamor Sinergi dengan RT/RW Wilayah

Apalagi katanya kita masih ingat peristiwa penyerangan oleh oknum Polri terhadap penyidik KPK pada waktu lalu.

"Tentu, saya tidak berharap bahwa gesekan ekstrim semacam itu terulang lagi seandainya mantan personel Polri kembali ke korps Tribrata," katanya.

Kedua, tambah Thaha, masuk ke Polri dan mendapat status sebagai ASN semata tidak akan memberikan para eks-KPK itu kewenangan untuk melakukan kerja-kerja penyidikan.

"Dengan status sebatas sebagai support system, kompetensi para eks-KPK tersebut tidak akan terwadahi. Kemungkinan demotivasi menjadi sesuatu yang dapat terjadi, dan ini niscaya kontraproduktif bagi Polri serta bagi eks-KPK bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Rahmat Effendi Jadikan Satgas Pamor Garda Terdepan Pendataan Vaksin di Kota Bekasi

Hal ini kata Thaha, sepertinya bisa diatasi apabila Polri membuka formasi bagi personel kontrak.

"Personel polisi yang dipekerjakan dengan status kontrak merupakan praktik umum di banyak negara," katanya.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved