Berita Kriminal

Empat Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi, Modusnya Tuduh Korban Jual Obat Ilegal

"Iya benar kejadian sudah lama. Korban bernama Wahyudi (22), pemilik toko kosmetik di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih,"

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
ILUSTRASI KASUS PEMERASAN -- Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pemerasan terhadap warga yang tengah nongkrong di pinggir jalan wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, JATIASIH -- Empat pria yang mengaku sebagai anggota Polisi dibekuk petugas usai melakukan pemerasan terhadap pemilik toko kosmetik di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Penangkapan empat pelaku polisi gadungan ini pun juga dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi.

Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/9) lalu.

"Iya benar kejadian sudah lama. Korban bernama Wahyudi (22), pemilik toko kosmetik di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih," kata Aloysius dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Diduga Jatah Proyek Kurang, Seorang Mandor Ngamuk di Kantor Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Remaja di Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi Kota: Pelaku Kurang Lebih 10 Orang

Dikatakan Aloysius, jika peristiwa itu terjadi ketika pelaku yang diketahui bernama Rio, Topik, Uhe dan Iwan mendatangi toko kosmetik milik Wahyudi.

Kala itu Wahyudi lah yang menerima mereka, awalnya korban anggap mereka merupakan pembeli.

Hanya saja saat tepat di depan tokonya salah satu pelaku mengaku sebagai polisi dan mendapatkan laporan jika toko kosmetik tersebut menjual obat-obat terlarang.

Sehingga pelaku meminta untuk melakukan pengeledahan.

 

BERITA VIDEO POLSEK CIKARANG BARAT BEKUK TIGA BEGAL

 

"Jadi modusnya pelaku berjumlah empat orang, datang mengaku sebagai polisi, mengintimidasi korban dituduh menjual obat-obatan terlarang," katanya.

Korban yang merasa tidak menjual obat eksimer yang dimaksudkan pelaku ini pun, langsung memperbolehkan untuk melakukan pengeledahan.

Hanya saja satu dari pelaku mengaku menemukan obat eksimer, lalu menanyai pemilik atas temuan tersebut.

Meski korban mengelak, para pelaku langsung mengintimidasi korban.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved