Jumat, 15 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Nasional

Ikuti Perkembangan Teknologi, DJP Kemenkeu Luncurkan Meterai Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu meluncurkan materai elektronik, sebagai dampak perkembangan teknologi.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi meterai elektronik - Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu meluncurkan materai elektronik. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan meterai untuk dokumen elektronik pada hari ini. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran meterai elektronik ini jadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi. 

Baca juga: Atlet Karawang Sumbang Satu Medali Emas dan Lima Perunggu di PON XX Papua

"Selama ini kita kenal di dokumen kertas, meterainya pun biasanya menggunakan meterai temple,” ujarnya, Jumat (1/10/2021).

“Jadi, sesuatu babak baru dalam pemahaman kami semua, dokumen selama ini diproduksi secara elektronik, diberikan meterai secara elektronik," imbuhnya. 

Suryo menjelaskan, teknologi saat ini berkembang sedemikian rupa dengan model transaksi digital terus digunakan para pihak. 

"Memang memaksa kita semua untuk selalu berinovasi dan menyesuaikan. Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," katanya. 

Baca juga: Teh Celli Murka, PTM Sembilan Sekolah Dihentikan Akibat Siswa Terlibat Tawuran

Menurut dia, juga tidak dapat dihindari bahwa produksi dokumen elektronik saat ini sudah merupakan hal mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata. 

"Melihat transaksi model demikian, pada 2020 kemarin ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai bea meterai. Di antara isinya adalah menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan objek bea meterai," pungkas Sri Mulyani.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, telah bekerjasama dengan Perum Peruri, BSSN, dan BPKP untuk memastikan bahwa sistem pemeteraian elektronik berjalan sesuai aturan. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik memiliki perbedaan mendasar dari sisi infrastruktur dibanding versi tempel. 

Baca juga: Pemprov DKI Tindaklanjuti Temuan Paracetamol Tinggi di Air Laut Ancol dan Angke

"Seperti kami sampaikan tadi bahwa untuk pelaksanaan pemeteraian, infrastruktur mengenai pemeteraian elektronik ini sangat berbeda dengan pemeteraian biasanya," ujarnya dalam acara 'Peluncuran Meterai Elektronik', Jumat (1/10/2021). 

Kemudian, Suryo menjelaskan, tujuan peluncuran meterai digital yakni memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

"Khususnya, terkait dengan pemeteraian atas dokumen-dokumen dengan sifat perdata. Di mana transaksi kedua belah pihak memang menjadi objek dari Undang-undang bea meterai itu sendiri," katanya. 

Di samping itu, dia menambahkan, perancangan sistem jalur produksi hingga distribusi meterai elektronik ini tidak hanya melibatkan satu pihak. 

Baca juga: Dalam Aksinya Putri Nia Daniaty Catut Nama Menpan RB dengan Modus Dugaan Penipuan CPNS

"Dapat kami laporkan bahwa dalam pelaksanaannya, Perum Peruri juga tidak sendirian karena Perum Peruri adalah sebagai pihak pembuat," ujarnya.

"Pendistribusiannya pasti dilakukan pihak lain, termasuk juga pemungut atau memperdagangkan bea meterai, kemudian nantinya sebelum bea meterai itu dimanfaatkan oleh masyarakat," pungkas Suryo. (Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved