Berita Kriminal

Baru Sebulan Keluar Penjara, Pengendar Narkoba di Karawang Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku dibekuk di pinggir jalan di Gang Walet Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Satnarkoba Polres Karawang
Pelaku pengedar narkoba yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang. Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru satu bulan keluar penjara. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang menangkap residivis kasus narkoba saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji mengatakan pelaku berinisal AS alias Toge (37) diamankan usai kedapatan mengedarkan sabu. Dari saku celana tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 80 gram.

Pelaku dibekuk di pinggir jalan di Gang Walet Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

"Pelaku diketahui baru bebas satu bulan dari lembaga pemasyarakatan," kata Aji, pada Sabtu (2/10/2021).

Aji menjelaskan, penangkapan pelaku dipimpin Kanit Idik 1 Sat Res Narkoba Polres Karawang, Ipda Cepi Ismail.

Di lokasi, pelaku langsung disergap dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kain hitam yang berbentuk kotak yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening berisi sabu.

"Kita temukan barang bukti sabu yang dibungkus pada saku celana yang digunakan pelaku," terang dia.

Dari penangkapan itu, kata Aji, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kosan pelaku. Di lokasi itu, ditemukan satu buah kotak yang berbentuk paper back kecil.

Rupanya, di dalam paper back kecil terdapat empat bungkus plastik berukuran sedang yang berisikan sabu-sabu serta satu bungkus plastik bening besar yang berisikan sabu-sabu.

"Di kosan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang di simpan di tas warna hitam yang ada didalam kamar tempat tidur kosan pelaku," jelas dia.

Untuk total barang bukti ada 15 paket dengan berat 80 gram sabu.

Menurut Aji, berdasarkan pengakuan pelaku Agus, dia mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Eko yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amphetamine.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (2) jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved