Berita Karawang

Polres Karawang Menilang Pelaku Balap Liar dan Tetap Menahan Barang Bukti Sepeda Motor Vespa New

Polres Karawang menahan sepeda motor pebalap liar, selain itu juga dikenakan tilang agar memberikan efek jera.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muh Azzam
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang mengamankan sepeda motor Vespa New milik pelaku balap liar di Jalan Baru Tanjung Pura, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Untuk menimbulkan efek jera, Polres Karawang menilang pelaku balap liar. Selain itu, sepeda motor kesayangannya juga ditahan.

Seperti diketahui, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang mengamankan pelaku balap liar di Jalan Baru Tanjung Pura, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

KBO Lantas Polres Karawang Iptu Anwar Rudin menjelaskan, pelaku balap liar yang diamankan bernama Vicky Bayu Permana (25), Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Tetangga Sebut Ibu Tiri yang Menganiaya Bocah Lima Tahun di Ciracas Sangat Kejam

Pelaku merupakan warga Dusun Pagadungan Kecamatan Tempuran, Karawang.

"Dengan jajaran Reskrim dari hasil lidik dan pengembangan didapat terduga pelakunya namamya Vicky Bayu Permana alamat Dusun Pagadungan, Kecamatan Tempuran. Ditangkap kemarin, tanggal 1 Oktober 2021," kata Anwar, di Kantor Satlantas Polres Karawang, Sabtu (2/10/2021).

Anwar menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Vespa New.

Pelaku dikenakan pasal 297 junto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) Tahun atau Denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Terkait pelanggaran pasal lain ataupun dugaan pelangga tindak pidana lain, kata Anwar, hal itu menunggu dari hasil pengembangan jajaran Reskrim Polres Karawang.

"Kalau fungsi Lantas mengamankan barang bukti kendaraannya dan melanjukan penilangan," ungkapnya.

Baca juga: Puas dengan Pelayanannya, Delano Berencana Beli Lahan Pemakaman di San Diego Hills Memorial Park

Berdasarkan pengakuannya, Vicky melakukan aksi balap liar hanya untuk menyalurkan hobi.

Pelaku melakukan balap liar setelah janjian melalui komunikasi jalur handphone.

Sementara aksi balap liar dilakukan di Jalan Baru Tanjung Pura karena dinilai aman dan sesuai kriteria untuk balap liar.

"Alasannya untuk menyalurkan hobi aja. Kenapa dilakukan pagi hari karena informasinya rencana awal di luar tapi karena tidak memenuhi syarat, akhirnya lari di Kawarang ini kebetulan tempat kosong," jelasnya.

Saat ini pihaknya bersama Reskrim Polres Karawang terus melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku balap liar lainnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk rekaman pada video-video viral tersebut.

Baca juga: Vicky Minta Maaf pada Masyarakat yang Terganggu oleh Aksi Balap Liar di Karawang

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved