Berita Daerah
Tim Saber Menilai Praktik Pungli Sebagai Kejahatan Serius yang Harus Dibasmi
Tim Saber prihatin melihat kian maraknya pungli di berbagai pelayanan milik pemerintah. Mereka pun bergerak berkomitmen membasminya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Hal itu dikatakan Imam usai kegiatan sosialisasi tentang potensi rawan pungli pada pelayanan publik yang digelar, Sabtu (2/10/2021).
Kata dia, kegiatan itu dapat membuka ruang diskusi, berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait praktik baik pencegahan pungli di lingkungan DPMPTSP DKI Jakarta.
Hal senada juga disampaikan Pemeriksa Pidana Umum, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sukma Djaya Negara.
Baca juga: Sejumlah Nelayan Muara Baru Mogok Kerja, Kibarkan Bendera dan Coret Kapal Pak Jokowi Tolong Kami!
Dia menyebut, pelayanan publik di DPMPTSP DKI Jakarta telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Meski begitu, Sukma menilai bahwa setiap pimpinan dan pegawai harus tetap memahami empat kiat menghindari pungli.
Pertama, penataan regulasi pelayanan publik; kedua keterbukaan prosedur dan keterbukaan informasi.
Ketiga, jaminan terhadap berjalannya SOP sesuai peraturan perundangan; dan keempat pembentukan zona integritas serta pemberian sanksi atau efek jera terhadap pelaku tindakan pungli yang diatur dalam kebijakan pimpinan perangkat daerah atau instansi bersangkutan.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melayani dan memiliki kewenangan berbagai pelayanan perizinan dan nonperizinan,” ujarnya.
“Hal ini memang akan menjadi rawan potensi pungli. Oleh karena itu, pengurangan pelayanan tatap muka secara langsung melalui pelayanan daring dan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), menjadi solusi praktik baik pencegahan pungli,” imbuh Sukma.
Baca juga: Kementerian ESDM Siapkan Tiga Strategi selama PON XX Papua 2021 Digelar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta membeberkan ada tiga prinsip yang dilakukannya demi mencegah pungutan liar (punglir) saat proses perizinan/nonperizinan berlangsung.
DPMPTSP menyebut, pungli membebani masyarakat dan merusak nilai pelayanan yang sejatinya berlandaskan pada pengabdian serta ketulusan.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, prinsip pertama adalah predictable (dapat diprediksi).
Artinya, seluruh perizinan harus ada kepastian waktu penerbitannya.
“Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata Benni.
Baca juga: Bonus 250 Juta Menanti Bagi Atlet Kota Bekasi yang Meraih Emas di PON XX Papua
Benni melanjutkan, untuk prinsip kedua adalah digitalisasi layanan melalui aplikasi perizinan.