Kasus Pencurian

Mantan Supervisor Bobol Brankas Restoran di Stasiun Whoosh Halim, Pelaku Diringkus di Pademangan

pelaku pencurian uang dalam brankan tersebut mengenakan topi, jaket, serta memakai masker.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
TANGKAP PENCURI UANG --- Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian uang dalam brankas restoran cepat saji di Stasiun Whoosh Halim, Jakarta Timur. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian uang dalam brankas restoran cepat saji di Stasiun Whoosh Halim, Jakarta Timur.

Adapun peristiwa pencurian uang dalam brankas itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) lalu yang terekam kamera CCTV.

Tampak dari CCTV yang terpasang di salah satu sudut restoran, pelaku pencurian uang dalam brankan tersebut mengenakan topi, jaket, serta memakai masker.

Terlihat pelaku santai saat memasuki restoran, kemudian ia langsung masuk ke sebuah ruangan.

Ruangan itu ternyata merupakan tempat penyimpanan brankas.

Ia pun berhasil menggondol uang di dalam brankas tersebut senilai Rp 4,3 juta.

Baca juga: Pencurian Motor di Ciracas Jaktim Digagalkan Bocah SD, 4 Maling Kabur Saat Lihat Pintu Rumah Terbuka

Pelaku berinisial ML, yang diketahui merupakan mantan supervisor di restoran tersebut, ditangkap pada Selasa (7/10/2025) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membuka pintu restoran dengan menggunakan kunci cadangan yang masih dipegang saat ia masih bekerja," ujar Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, Minggu (12/10/2025).

Ia dengan mudah membuka brankas karena kode kombinasi yang digunakan tidak diubah sejak masa kerjanya.

Dalam pemeriksaan, ML mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya, yang dikabarkan harus menjalani amputasi akibat komplikasi penyakit gula.

"Ia juga berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas yang masih sama," kata Pendi.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved