Kasus Pencurian
Mantan Supervisor Bobol Brankas Restoran di Stasiun Whoosh Halim, Pelaku Diringkus di Pademangan
pelaku pencurian uang dalam brankan tersebut mengenakan topi, jaket, serta memakai masker.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian uang dalam brankas restoran cepat saji di Stasiun Whoosh Halim, Jakarta Timur.
Adapun peristiwa pencurian uang dalam brankas itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) lalu yang terekam kamera CCTV.
Tampak dari CCTV yang terpasang di salah satu sudut restoran, pelaku pencurian uang dalam brankan tersebut mengenakan topi, jaket, serta memakai masker.
Terlihat pelaku santai saat memasuki restoran, kemudian ia langsung masuk ke sebuah ruangan.
Ruangan itu ternyata merupakan tempat penyimpanan brankas.
Ia pun berhasil menggondol uang di dalam brankas tersebut senilai Rp 4,3 juta.
Baca juga: Pencurian Motor di Ciracas Jaktim Digagalkan Bocah SD, 4 Maling Kabur Saat Lihat Pintu Rumah Terbuka
Pelaku berinisial ML, yang diketahui merupakan mantan supervisor di restoran tersebut, ditangkap pada Selasa (7/10/2025) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membuka pintu restoran dengan menggunakan kunci cadangan yang masih dipegang saat ia masih bekerja," ujar Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, Minggu (12/10/2025).
Ia dengan mudah membuka brankas karena kode kombinasi yang digunakan tidak diubah sejak masa kerjanya.
Dalam pemeriksaan, ML mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya, yang dikabarkan harus menjalani amputasi akibat komplikasi penyakit gula.
"Ia juga berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas yang masih sama," kata Pendi.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Pura-pura Belanja, Komplotan Emak-emak Curi 14 Celana Jeans dari Toko Baju di Rajeg Tangerang |
![]() |
---|
Miris, Ibu di Ciputat Nekat Curi Minyak Goreng dan Gula Sambil Ajak Anak 12 Tahun |
![]() |
---|
Hati-hati di Halte! Modus “Lempar Bola” Copet Transjakarta Bikin Penumpang Tak Sadar Ponsel Raib |
![]() |
---|
Sempat Keluarkan Golok Saat Dikepung Massa, Pencuri Motor Kabur Lompat ke Sungai |
![]() |
---|
Motor Rusak Dicuri Pesepeda, Warga Teluk Pucung Bekasi Heran Lihat Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.