Kasus Pencurian
Miris, Ibu di Ciputat Nekat Curi Minyak Goreng dan Gula Sambil Ajak Anak 12 Tahun
Ibu rumah tangga di Ciputat tertangkap mencuri sembako sambil membawa anaknya. Polisi amankan barang bukti minyak goreng dan gula pasir.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG – Malam itu suasana toko ritel di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, terlihat lengang.
Lampu toko yang temaram hanya menemani beberapa pembeli yang datang silih berganti.
Di antara mereka, seorang ibu muda tampak berjalan pelan sambil menggandeng putrinya yang masih berusia 12 tahun. Tak ada yang menyangka, langkahnya justru menuju jerat hukum.
Baca juga: Qodari Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung Sebut Prabowo Ngaco, Mahfud MD Ikut Berikan Sindiran
Baca juga: Trump Puji Aksi Gebrak Meja Prabowo di PBB: “You Did a Great Job”
Baca juga: 5.000 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPR Desak Evaluasi Total MBG
Ibu rumah tangga bernama Nurul Fitriana (32) itu kedapatan mencuri sembako, dengan cara menyembunyikan minyak goreng dan gula pasir ke dalam tas besar yang ia bawa.
Putrinya mengikuti dari belakang, seolah mereka hanya sedang berbelanja biasa.
Pura-Pura Belanja
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membenarkan penangkapan tersebut.
“Modus menyamarkan dengan membawa anak kecil sehingga pelayan dibuat seolah-olah tidak mungkin ada niat mencuri,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Dari rekaman CCTV, Nurul terlihat mengambil minyak goreng dan gula pasir ketika toko sedang sepi. Ia sempat membayar dua bungkus roti di kasir, lalu mencoba keluar begitu saja.
Namun gerak-geriknya yang janggal membuat pegawai toko curiga. Laporan pun segera disampaikan ke manajemen dan diteruskan ke polisi.Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap Nurul di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada malam yang sama.
Dari tangannya disita barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng dua liter, 12 kilogram gula pasir, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan rekaman CCTV.
“Pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri dengan cara pura-pura belanja,” ujar Bambang.
Kini, Nurul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Ciputat Timur. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini juga ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, mengingat aksi pencurian dilakukan dengan melibatkan anaknya.
Suasana miris terasa, sebab yang seharusnya menjadi pengayom justru menyeret sang buah hati ke dalam masalah hukum.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Hati-hati di Halte! Modus “Lempar Bola” Copet Transjakarta Bikin Penumpang Tak Sadar Ponsel Raib |
![]() |
---|
Sempat Keluarkan Golok Saat Dikepung Massa, Pencuri Motor Kabur Lompat ke Sungai |
![]() |
---|
Motor Rusak Dicuri Pesepeda, Warga Teluk Pucung Bekasi Heran Lihat Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Sepeda Motor Matic Milik Warga Teluk Pucung Bekasi Digondol Maling, Padahal Mesinnya Mati |
![]() |
---|
Butuh Uang, Mantan Jukir dan Pengangguran Menyamar Jadi Ojol Curi AC Outdoor di Mal Tambora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.