Kasus Pencurian

Miris, Ibu di Ciputat Nekat Curi Minyak Goreng dan Gula Sambil Ajak Anak 12 Tahun

Ibu rumah tangga di Ciputat tertangkap mencuri sembako sambil membawa anaknya. Polisi amankan barang bukti minyak goreng dan gula pasir.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Mohamad Yusuf
Dok. Polsek Ciputat Timur
CURI SEMBAKO - Rekaman CCTV memperlihatkan aksi seorang ibu rumah tangga mencuri sembako di toko ritel Kampung Sawah, Ciputat, Kamis (18/9/2025). Dalam aksinya, pelaku membawa serta anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun. 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG – Malam itu suasana toko ritel di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, terlihat lengang.

Lampu toko yang temaram hanya menemani beberapa pembeli yang datang silih berganti.

Di antara mereka, seorang ibu muda tampak berjalan pelan sambil menggandeng putrinya yang masih berusia 12 tahun. Tak ada yang menyangka, langkahnya justru menuju jerat hukum.

Baca juga: Qodari Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung Sebut Prabowo Ngaco, Mahfud MD Ikut Berikan Sindiran

Baca juga: Trump Puji Aksi Gebrak Meja Prabowo di PBB: “You Did a Great Job”

Baca juga: 5.000 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPR Desak Evaluasi Total MBG

Ibu rumah tangga bernama Nurul Fitriana (32) itu kedapatan mencuri sembako, dengan cara menyembunyikan minyak goreng dan gula pasir ke dalam tas besar yang ia bawa.

Putrinya mengikuti dari belakang, seolah mereka hanya sedang berbelanja biasa.

Pura-Pura Belanja

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membenarkan penangkapan tersebut.

“Modus menyamarkan dengan membawa anak kecil sehingga pelayan dibuat seolah-olah tidak mungkin ada niat mencuri,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

Dari rekaman CCTV, Nurul terlihat mengambil minyak goreng dan gula pasir ketika toko sedang sepi. Ia sempat membayar dua bungkus roti di kasir, lalu mencoba keluar begitu saja.

Namun gerak-geriknya yang janggal membuat pegawai toko curiga. Laporan pun segera disampaikan ke manajemen dan diteruskan ke polisi.Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap Nurul di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada malam yang sama.

Dari tangannya disita barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng dua liter, 12 kilogram gula pasir, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan rekaman CCTV.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri dengan cara pura-pura belanja,” ujar Bambang.

Kini, Nurul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Ciputat Timur. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini juga ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, mengingat aksi pencurian dilakukan dengan melibatkan anaknya.

Suasana miris terasa, sebab yang seharusnya menjadi pengayom justru menyeret sang buah hati ke dalam masalah hukum.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved