Kasus Pencurian

Hati-hati di Halte! Modus “Lempar Bola” Copet Transjakarta Bikin Penumpang Tak Sadar Ponsel Raib

Polisi Setiabudi ungkap modus pencurian unik “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jaksel. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya buron.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com
PENCURIAN HP - Ilustrasi pencurian hp beraksi dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM, SETIABUDI — Suasana pagi di Halte Transjakarta Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), mendadak berubah bagi DSS. Ia baru saja turun dari bus, namun tak sadar dua ponsel yang tersimpan rapi di tasnya raib seketika.

Bukan dicopet seorang diri, barang berharganya itu hilang lewat cara unik: modus “lempar bola”.

“Pelaku membuka resleting tas korban dari belakang, lalu handphone hasil curian dilempar atau diserahkan bergantian ke komplotannya. Tujuannya, agar jejak sulit dilacak,” jelas Kapolsek Setiabudi, AKBP Ardiansyah, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: TEGAS! Pemkab Bekasi Bakal Potong Tunjangan ASN Telat Ngantor

Baca juga: Tak Memihak Ahmad Dhani atau Once, Bimbim Slank: "Royalti Cuma Uang Jajan"

Baca juga: Profil Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad yang Kini Jadi Menko Polkam Gantikan Budi Gunawan

Hanya tiga jam setelah laporan dibuat, polisi bergerak. Seorang pelaku berinisial NCI diamankan di Halte Karet Sudirman dengan barang bukti satu unit ponsel curian.

“Dari keterangan NCI, terungkap ada tiga orang lain yang ikut beraksi, yakni DP, D, dan H,” ungkap Ardiansyah.

Perburuan pun berlanjut. Pada Kamis (18/9/2025), Unit Reskrim Polsek Setiabudi yang dipimpin AKP Sudarto meringkus DP di kawasan trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Sementara dua pelaku lain, D dan H, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Beraksi Berulang Kali

Aksi mereka bukan yang pertama. Dari penyelidikan, komplotan ini sudah lima kali melakukan pencurian dengan modus serupa di sejumlah titik keramaian.

Barang curian kemudian dikumpulkan, lalu dijual oleh penadah yang juga bagian dari kelompok tersebut. Dalam kasus DSS, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti: iPhone 14 dan POCO C75.

Atas ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Setiabudi mengingatkan warga untuk lebih waspada, terutama di titik rawan seperti halte dan stasiun.

“Masyarakat bisa segera melaporkan ke Call Center 110 yang bebas pulsa bila menemukan tindakan kriminal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari program “Jaga Jakarta” yang dicanangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, serta ditindaklanjuti Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dengan program “Mantap, Taktis, dan Bersahaja.”

“Komitmen kami jelas, menjaga keamanan wilayah hukum Jakarta Selatan. Dukungan masyarakat sangat penting agar lingkungan tetap aman dan nyaman bagi semua,” kata Ardiansyah.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved