Berita Nasional

Arist Merdeka Sirait Desak Polisi Usut Oknum yang Terlibat Urusan Rumah Tangga Orang

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendesak polisi bersikap tegas pada oknum yang mengganggu rumah tangga orang lain.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak mendesak kepolisian agar menindak oknum Brimob yang diduga terlibat dalam urusan rumah tangga orang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa seorang oknum anggota Brimob diduga halang-halangi seorang ibu bertemu dengan putrinya yang berusia empat tahun.

Baca juga: Imbas Pandemi, 75.057 Warga Karawang Berburu Cari Pekerjaan Melalui Aplikasi Loker Disnakertrans

Diduga oknum itu dipekerjakan oleh mantan suami Aelin Halim (32) inisial TA.

Padahal kata Arist, Aelin sudah mendapatkan hak asuh anaknya pada putusan pengadilan September 2021 lalu.

"Jadi proses perceraian mereka oleh pengadilan di September 2021 hak asuh ada pada Aelin. Tapi sebelum putusan pengadilan anak sudah dikuasi mantan suaminya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

Maka dari itu kata Arist, AT dianggap telah langgar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 khususnya Pasal 76D. Dimana AT tetap membawa anak tersebut meski hak asuh ada pada ibunya.

Ditambah lagi kata Arist, ada oknum Brimob yang diduga terlibat dalam permasalahan itu.

Baca juga: Jadi Pengangguran Saat Pandemi Covid-19, Riki Buka Usaha Tanaman Hias Cuma Bermodalkan Rp 300 Ribu

Sehingga oknum tersebut disangkakan Pasal 59 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Yang isinya setiap orang berkewajiban untuk memfasilitasi terjadinya perdamaian dan penegakan hukum kepada anak-anak.

"Jika itu tidak, itu masuk kategori pembiaran dan bisa diancam hukuman lima tahun penjara," jelas Arist.

Maka dari itu kata Arist, pihaknya melaporkan oknum polisi ke Propam sekaligus melaporkan AT karena melanggar putusan pengadilan.

Adapun nomor laporan kepolisian penghalang-halangan hak asuh anak ialahTBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Perluas Cakupan Vaksinasi Covid-19, 69 Bidan Praktik di Kabupaten Bekasi bisa Layani Suntik Vaksin

Sementara kasus dugaan terlibatnya oknum Polri dalam kasus ini dilaporkan ke Propam dengan nomor laporan polisi SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.

Sebelumnya diketahui seorang ibu Aelin Halim (32) hingga berlinang air mata untuk memperjuangkan hak asuh anaknya di kepolisian. 

Ia dihalangi oknum kepolisian dan TNI saat bertemu anak perempuannya di kediaman suaminya.

Aelin mengatakan bahwa ia sudah setahun tak bertemu anak perempuannya yang berusia empat tahun.

Mantan suaminya inisial AT yang merupakan pengusaha swasta melarangnya bertemu anak kandungnya sendiri. 

Baca juga: Tak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba, Hakim Tuntut Musisi Anji Jalani 5 Bulan Rehabilitasi

Bahkan kata Aelin, suaminya hingga melarangnya untuk melakukan video call dengan anaknya.

Aelin juga dilarang bertemu putrinya saat berulang tahun yang keempat tahun.

Bahkan mantan suami Aelin diduga hingga sewa oknum Polisi dan TNI untuk halangi-halanginya bertemu putrinya yang tinggal di apartemen suaminya.

"Bahkan ketemu enggak boleh, yang saya sayangkan banget kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk halangi saat ketemu anak saya," ujar Aelin tak kuasa menahan tangis saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

Oknum yang diduga dari satuan TNI dan Polri halangi Aelin di loby sebuah apartemen.

Baca juga: Penanganan yang Tepat Membuat Kasus Aktif Covid-19 Kabupaten Bekasi kian Menurun

Wanita yang berprofesi sebagai dokter itu dihalangi saat hendak naik ke unit apartemen suaminya. 

Menurut Aelin, penghalangan itu atas perintah mantan suaminya.

Padahal kata Aelin, sejak September 2021, hakim sudah memutuskan hak asuh putrinya diberikan kepadanya.

Ia pun tak masalah apabila mantan suaminya mau ikut mengasuh putri mereka. Namun ia berharap tak dihalang-halangi saat bertemu.

Aelin semakin tak dapat membendung air mata saat teringat putrinya yang sempat menghubunginya untuk tidur dan disuapi olehnya.

Baca juga: Kapolda Banten dan Perwakilan Bank Indonesia Jalin Kerjasama untuk Meningkatkan Pelayanan

"Terakhir saya video call dengan anak saya, dia minta tidur sama saya. Minta pulang sama saya, dan minta dikasih makan sama saya," kata Aelin dengan tersedu.

Maka dari itu Aelin melaporkan kejadian ini ke pihak Polda Metro Jaya. 

Ia berharap tak ada oknum yang terlibat dalam permasalahan rumah tangganya.

Kata Aelin, pihak penyidik berjanji akan memeriksa kasus tersebut.

Kasus penghalang-halangan hak asuh anak itupun dilaporkan ke polisi berikut oknum Polri yang terlibat.

Adapun nomor laporan kepolisian penghalang-halangan hak asuh anak ialahTBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara kasus dugaan terlibatnya oknum Polri dalam kasus ini dilaporkan ke Propam dengan nomor laporan polisi SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.

"Katanya mereka akan telusuri perkara ini dan orang-orang akan cari oknum itu. Saya yakin ada titik terang untuk saya ketemu anak saya," bebernya.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved