Berita Artis
Tak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba, Hakim Tuntut Musisi Anji Jalani 5 Bulan Rehabilitasi
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba," ucap Alif
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Musisi dan penyanyi Anji menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjeratnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Anji terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Anji bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri, sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika," kata JPU, Alif D Muazama.
"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," tambah Alif.
Baca juga: Setelah Ditangkap Gara-gara Sabu, Coki Pardede Dibawa Penyidik ke RSKO Cibubur, Polisi: Hanya Rehab
Baca juga: Dua Pria Ini Edarkan 1,7 Kilogram Ganja ke Bekasi dan Karawang, Pembeli Kebanyakan Anak Remaja
Sementara itu, dalam merumuskan tuntutan terhadap Anji, Alif mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba," ucap Alif yang menyebutkan tuntutan yang memberatkan Anji.
Sementara yang meringankan, Alif menyebut Anji mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi," ujar Alif D Muazama.
BERITA INSTAGRAM KOMIKA COKI PARDEDE DITANGKAP PAKAI SABU-SABU
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.