Berita Daerah
PSI Belum Layangkan Surat Pengganti Viani Limardi pada Ketua DPRD DKI meski Sudah Memecat
DPP PSI ternyata belum mengirim surat pengganti Viani Limardi meski sudah dipecat kepada Ketua DPRD DKI.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Hampir dua pekan dipecat sebagai kader, DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum melayangkan surat pengganti Viani Limardi sebagai anggota legislator kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
DPP PSI menyatakan, ada tahap administrasi yang perlu dilalui sebelum melayangkan surat pengganti antarwaktu (PAW) Viani sebagai anggota dewan dari fraksi PSI.
Baca juga: Perenang DKI Jakarta Berambisi Tebus ‘Dosa’ di PON 2024 setelah Gagal di PON XX Papua
“Prosesnya memang panjang, nggak mungkin seperti membalikkan telapak tangan. Sekarang kita tunggu saja prosesnya, karena untuk suratnya memang sedang kami proses internal sekarang,” kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, Rabu (6/10/2021).
Isyana mengatakan, proses internal yang dimaksud seperti diperlukan tanda tangan dari beberapa pihak di internal PSI.
Tata bahasa dan penyusunan suratnya juga dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Begitu selesai di internal, pasti akan kami kirimkan (kepada Ketua DPRD DKI). Sekarang kami menunggu tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen PSI, jadi sebenarnya nggak ada masalah,” ujar Isyana.
Baca juga: Ini Tujuan Pemerintah Kabupatan Bekasi Gelar Penilaian Kompetensi untuk 2.227 Aparatul Sipil Negara
Menurutnya, PSI tentunya sudah memiliki sosok pengganti Viani di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Namun Isyana tak menjelaskan sosok itu karena pihaknya berpedoman pada aturan berlaku yang ada di KPU DKI Jakarta.
“Kami sesuai dengan UU, yang menentukan siapa penggantinya kan nanti dari KPUD. Bisa dicek ke KPUD,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Isyana juga menanggapi klaim Viani yang datang menghadiri rapat Komisi D di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (5/10/2021) lalu. Kedatangan Viani ke sana mewakili Fraksi Rakyat Jakarta, bukan PSI.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sejak tanggal 25 September 2021, Sis Viani bukan lagi bagian dari PSI, sehingga kalau untuk anggota DPRD DKI Jakarta sendiri kan sebetulnya mewakili partai. Saat ini Sis Viani sudah bukan anggota dari PSI, jadi tidak bisa mewakili Fraksi PSI,” jelasnya.
Baca juga: Kandaskan DKI Jakarta, Voli Pantai Putra Jawa Timur Sajikan Derby Sesama Jatim di Delapan Besar
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus membenarkan, bahwa surat pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta belum diterima Pimpinan DPRD DKI.
Bahkan Sekretariat DPRD DKI Jakarta juga belum mendapat surat tersebut.
“Sebelum suratnya ke pimpinan, ke kami dulu di Sekretariat. Sekarang belum ada juga suratnya,” kata Augustinus.
Dia menjelaskan, bila surat tersebut telah diterima Ketua DPRD, nantinya pimpinan akan bersurat kepada Gubernur soal PAW anggota dewan yang bersangkutan. Nantinya Gubernur akan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penggantian anggota dewan tersebut.
Baca juga: Aksi Mogok Kerja dan Ikat Kapal Dilakukan Para Nelayan Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru Berakhir
“Akhirnya dari SK Mendagri itulah baru sah bisa diganti. Selama belum ada SK dari Mendagri, statusnya masih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta,” ujar Augustinus.
“Karena di akhir itu SK Mendagri, sebelum SK itu keluar statusnya masih sebagai Fraksi PSI dan anggota dewan,” lanjutnya.