Berita Daerah

Dirreskrimum Polda Metro akan Kirim Berkas Perkara Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Kejati DKI

Polda Metro Jaya akhirnya beres menuntaskan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Penyerahan berkas ke Kejati DKI pekan depan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan berkas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan segera diserahkan ke Kejati DKI. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Berkas perkara kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah rampung. Pekan depan penyidik akan kirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau Lapas tinggal lengkapin berkas saja tahap satu," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Ariza Klaim Program Gerebek Lumpur Sukses, meski DPRD Anggap tak Efektif Atasi Banjir

Kata Tubagus, enam tersangka atas kebakaran yang sebabkan 49 narapidana tewas itu sudah selesai diperiksa.

Dimana tiga tersangka disangkakan Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran dan tiga tersangka lainnya disangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang tewas.

Keenam tersangka kata Tubagus tak ditahan karena alasan subjektif.

Rencananya pekan depan, pihaknya akan mengirim berkas ke Kejati DKI Jakarta.

Sebelumnya Polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Tersangka baru berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai lapas.

Baca juga: Glory Oyong Sebut Peran Ibu Menjadi Kunci Keberhasilan Mewujudkan Generasi Emas pada 2045

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tiga tersangka kali ini diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021).

"Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.

Sehingga total ada enam tersangka yang diduga menjadi penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut.

Baca juga: Vaksinasi Kepada WNA Pengungsi dan Pencari Suaka, Anies: Semua Harus Diperlakukan Sama

Dimana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan tewasnya 49 narapidana.

Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).

Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.

Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved