Berita Bekasi
Laporcovid-19 Imbau Vaksin Dosis Ketiga untuk Guru Dialihkan buat Masyarakat Rentan Belum Vaksin
pemberian vaksin dosis ketiga untuk guru itu tidak sesuai sebab saat ini vaksin booster hanya diberikan untuk tenaga kesehatan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Pemberian vaksin dosis ketiga yang akan diberikan kepada tenaga pendidik oleh Pemerintah Kota Bekasi dinilai melanggar instruksi Kementerian Kesehatan terkait pemberian vaksin booster itu.
Hal ini disampaikan Laporcovid-19.
Dimana pemberian vaksin dosis ketiga untuk guru itu tidak sesuai sebab saat ini vaksin booster hanya diberikan untuk tenaga kesehatan.
Ihwal pemberian vaksinasi dosis ketiga selain tenaga kesehatan bukan kali pertama terjadi.
Pengakuan sejumlah pejabat kepada Presiden Joko Widodo yang terekam ketika meninjau vaksinasi di SMPN 22 Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa sejumlah pejabat juga sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Baca juga: Dugaan Sejumlah Pejabat Mendapat Vaksin Booster Dosis Ketiga, PKS: Jangan Memberi Teladan Tidak Baik
Baca juga: Perluas Cakupan Vaksinasi Covid-19, 69 Bidan Praktik di Kabupaten Bekasi bisa Layani Suntik Vaksin
Hal ini tentu menyalahi prinsip keadilan, dimana masih banyak kelompok rentan yang belum mendapatkan vaksin, sementara pejabat publik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.
"Rencana Pemerintah Kota Bekasi sangat berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan vaksin serta menunjukkan bahwa penyelenggaraan vaksinasi masih dilakukan serampangan, sehingga melanggar prinsip vaccine equity," kata Amanda Tan dari Laporcovi-19 dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Sementara capaian vaksinasi di Kota Bekasi per 4 Oktober 2021 sendiri baru 66,39 persen untuk dosis pertama dan 46,15 persen untuk dosis kedua.
Capaian vaksinasi untuk lansia di Kota Bekasi juga masih rendah, yakni 41,78 persen untuk dosis pertama dan dosis kedua 31,35 persen.
"Seharusnya, Pemerintah Kota Bekasi dapat memprioritaskan pemberian vaksin dosis ketiga tersebut kepada lansia yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," katanya.
Di tengah capaian yang rendah, khususnya pada lansia, Pemerintah Kota Bekasi justru memberikan vaksin dosis ketiga kepada guru dan tenaga pendidik dengan justifikasi agar kuota vaksin yang tersedia tidak kadaluarsa.
Pemberian vaksin dosis ketiga kepada tenaga pendidik dan guru oleh Pemerintah Kota Bekasi juga bisa menjadi preseden buruk dan apabila tidak segera dievaluasi maka kemungkinan akan diikuti oleh pemerintah Kota/Kabupaten lain.
Melihat adanya potensi pemberian dosis ketiga kepada non-nakes oleh pemerintah Kota/Kabupaten, maka Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah untuk:
1. Menghentikan rencana pemberian vaksinasi dosis ketiga di luar kelompok tenaga kesehatan agar pemerataan vaksin lebih optimal.
2. Memastikan proses distribusi vaksin dari pusat kepada pemerintah daerah memperhatikan aspekcapaian dan stok vaksin yang terbatas.