Berita Bekasi
Vaksinasi Covid-19 Dongkrak Peningkatan Permohonan Validasi NIK
Kerja petugas Dukcapil kini meningkat, seiring sertifikat vaksin yang tak muncul. Akibatnya permohonan validasi data NIK meningkat.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya menuturkan program vaksinasi Covid-19 mendongkrak peningkatan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemuktakhiran data masyarakat yang tercantum dalam KTP.
Meski tak menyebutkan jumlahnya, namun hal tersebut terlihat dari meningkatnya tugas pegawai disdukcapil yang melakukan penambahan data.
Baca juga: Semalaman Suntuk, Seorang Nelayan Terombang-ambing di Tengah Laut, Korban Sempat Hubungi Keluarganya
"Kalau datanya naik berapa persen yang tervalidasi sejak ada vaksin Covid-19 memang bukan di kami, tapi di Kemendagri, tapi pengajuan validasi NIK sedikit bertambah dari biasanya," kata Hudaya saat dikonfirmasi Jumat (8/10/2021).
Meningkatnya permintaan validasi NIK dan pemuktakhiran data didorong karena sejumlah masyarakat mengalami permasalahan tak munculnya sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.
Mereka yang sertifikatnya tak muncul kemudian diminta petugas puskesmas untuk melakukan validasi kepada pihaknya.
"Oleh sebab itu vaksinasi ini sangat membantu mempercepat data-data NIK yang belum tervalidasi," katanya.
Baca juga: Gaji Guru Honorer Rp 100 Ribu Per Bulan, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Kaget: Kok Bisa Ya?
Meski NIK warga belum tervalidasi, namun kata Hudaya, tidak menjadi kendala untuk menerima vaksin Covid-19.
Karena ketika diketahui NIK belum tervalidasi saat mendaftar atau setelah divaksinasi, warga bisa melakukan validasi secara online (daring).
“Selama ini validasi yang dilakukan dapat membantu masyarakat yang datanya belum update dan hampir seluruhnya berhasil divalidasi," ujarnya.
"Yang menjadi persoalan adalah kalau NIK-nya sudah terpakai oleh orang lain. Kalau seperti ini penyelesaiannya oleh PeduliLindungi bukan oleh Disdukcapil,” lanjut Hudaya.
Baca juga: Diah Ayu Persembahkan Medali Emas PON XX Papua untuk Ayah dan Ibu di Surga
Bagi warga yang ingin melakukan validasi NIK, Hudaya mengimbau masyarakat tak perlu mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Tapi, cukup mengajukannya melalui link : https://tinyurl.com/validasinik.
"Terkait validasi NIK bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor. Apalagi dalam masa PPKM seperti saat ini. Bisa dilakukan secara online," katanya.
Permasalahan tidak munculnya sertifikat vaksin setelah dilakukan proses penyuntikan menyebabkan masyarakat kebingungan.
Terlebih lagi, sertifikat vaksin yang dikeluarkan aplikasi PeduliLindungi dibutuhkan dalam aktivitas tertentu.
Baca juga: Viral Monyet Tinggal di Kandang Penuh Sampah di Lapangan Karangpawitan 2 Karawang
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengakui terdapat kendala tak munculnya sertifikat vaksinasi sejumlah masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/seribu-23sept.jpg)