Berita Nasional

Basuki Hadimuljono Ajak Kadin Bantu Kejar Target 70 Persen Rumah Layak Huni

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta Kadin untuk turut berperan aktif membangun rumah layak huni.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta Kadin turut serta membangun rumah layak huni. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, pemerintah mengajak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia untuk terus terlibat aktif dalam pembangunan perumahan di Indonesia. 

Termasuk, melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai inovasi pembiayaan untuk mengurangi gap pendanaan APBN dalam pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Program Strategis Nasional (PSN). 

Baca juga: Turunkan Angka Pengangguran 220 Ribu Orang, Ini Instruksi Pj Bupati Bekasi ke Disnaker

"Dalam RPJMN 2020 hingga 2024, pemerintah telah menargetkan peningkatan rumah tangga menempati rumah layak dari semula 56 persen menjadi sebesar 70 persen atau ekuivalen dengan 11 juta rumah tangga," ucapnya dalam acara bertajuk “Building Forward Better for Inclusive Housing”, Kamis (14/10/2021). 

Dikatakan Basuki, penyediaan perumahan aman, terjangkau, dan layak bagi kesehatan serta kesejahteraan untuk masyarakat merupakan agenda penting bagi pemerintah. 

"Hal ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) ke-11 yaitu membangun kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya.

"Lalu, the new urban agenda yang menyebutkan inclusive housing sebagai salah satu elemen dalam membangun kota berkelanjutan," imbuhnya. 

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Kerahkan 8.945 personel untuk Tangani Sampah di Musim Hujan

Untuk itu, menurutnya perlu dikembangkan konsep hunian inklusif, menekankan adanya prinsip keadilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat memperoleh hunian aman, layak, dan terjangkau, termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

"Pembangunan perumahan inklusif membutuhkan kerja sama baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta sektor swasta," ucap Basuki. 

Kondisi berbagai wilayah Indonesia yang rawan bencana menuntut kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada warganya.

Salah satunya penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana alam.

Baca juga: Imigrasi Kelas I Bekasi Deportasi 124 WNA yang Melanggar Keimigrasian Sepanjang 2021

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra saat membuka Bimtek SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat pada Senin (3/5/2021).

Diungkapkannya, peyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana adalah salah satu jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Perumahan Rakyat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2018.

"Bapak/Ibu ASN, terutama yang di daerah rawan bencana alam seperti gempa bumi, banjir, longsor bahkan tsunami, harus dipahami bahwa penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana alam adalah wajib, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/ Kota," jelas Rochayati.

Baca juga: Ramalan Shio Anjing 14 Oktober 2021, Sulit Cari Jodoh dan Waspada dalam Mengambil Keputusan

Selain itu, Rochayati juga menjelaskan bahwa jenis pelayanan dasar lain yang termasuk dalam SPM bidang Perumahan Rakyat adalah penyedian rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved