Berita Artis

Jonathan Frizzy Lakukan Perlawanan, Ajukan Rekonvensi untuk Mendapat Hak Asuh Anak

Selebriti Jonathan Frizzy melakukan perlawanan, dia melakukan gugatan balik (rekonvensi) kepada sang istri, Dhena Devanka, dalam sidang cerainya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Selebriti Jonathan Frizzy melakukan gugatan balik pada sang istri, Dhena Devanka, pada sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka.

Dalam sidang cerai kali ini, Jonathan Frizzy menyampaikan gugatan rekonvensi, yakni gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan penggugat.

Baca juga: BNN Kabupaten Karawang Ungkap Rebusan Pembalut Wanita Jadi Bahan Favorite Pelajar untuk Nge-Fly

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinatra Bangun mengatakan bahwa dalam gugatan rekonvensinya, pihaknya menjawab semua gugatan dari pihak Dhena Devanka.

"Jadinya yang diajukan penggugat itu kita jawab semua," kata Sinatra Bangun di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Dalam rekonvensinya, Bangun meminta Dhena membuktikan semua gugatannya terhadap pria yang akrab disapa Ijonk itu.

Pembuktian tersebut karena Dhena meminta nafkah dari Ijonk, walaupun dia sendiri yang melayangkan gugatan cerai.

"Jadi yang melakukan gugatan itu istri, itu dasar kita. Di dalam hukum Islam kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai itu ada pasalnya," ucapnya.

Baca juga: Mengerikan, 57 Persen Warga Jawa Barat Usia Produktif Dilaporkan Mengkonsumsi Narkoba

"Ini semua kita buat di dalam gugatan rekonvensi ya, ini inti dasar. Gugatan lawan juga kita bantah semua,” tambahnya.

Kemudian, Bangun menyebutkan bahwa Ijonk seakan membalik keadaan dengan meminta hak asuh anak. Sebab, dalam gugatannya, Dhena meminta perwalian bukan pemeliharaan atau pengasuhan.

"Jadinya satu kita tidak berbicara yang lain-lain kita bantah sesuai denga hukum yang ada. Semua yang diajukan penggugat kita bantah, gugat kembali," jelasnya.

"Memang benar dikatakan bahwa anak yang di bawah umur adalah hak ibunya. Di dalam amarnya itu tidak diminta. Akhirnya, kita gugat balik, kita yang minta anak yang di bawah umur itu kita yang melakukan pemerliharaannya," sambungnya.

Baca juga: Kadin Kabupaten Bekasi Awasi Pratik Dumping Produk Impor

Sinarta Bangun menanti jawaban rekonvensinya dari pihak Dhena Devanka, istri Jonathan Frizzy dalam sidang yang akan digelar pada 28 Oktober 2021 mendatang.

"Kami lihat sidang berikutnya. Tapi intinya kami mengakukan gugatan hak asuh atau pemeiliharaan anak," ujar Sinarta Bangun.

Diberitakan sebelumnya, Dhena Devanka resmi dinikahi Jonathan Frizzy 27 Mei 2012, di Glow Fellowship Centre, Jakarta Pusat.

Selama sembilan tahun menikah, Dhena Devanka dikaruniai tiga orang anak dari Jonathan Frizzy, yang bernama Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak, dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.

Dhena Devanka mengajukan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, akhir Agustus 2021 lalu secara ecourt.

Baca juga: Meski Ada Pandemi Virus Corona Kementerian PUPR Mampu Wujudkan Program Sejuta Rumah

Gugatan cerai Dhena Devanka terhadap Jonathan Frizzy diterima petugas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan diberikan nomor perkara 2995/Pdt.g/2021/PA.JS, dan akan menjalani sidang perdana pada 16 September 2021.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved