Berita Daerah
Ombudsman Banten Minta Polri Revisi Protap Pengamanan Unjuk Rasa yang Lebih Humanis
Ombudsman Banten berharap Polri segera merevisi protap saat pengamanan unjuk rasa agar lebih humanis dan tak garang.
TRIBUNBEKASI.COM, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan, meminta Polri untuk segera merevisi protap pengamanan aksi unjuk rasa.
Dengan tujuan agar tindak kekerasan kepada pengunjuk rasa seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang tak terulang.
Dedy sendiri mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penanganan oknum polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa kepada salah seorang mahasiswa.
Baca juga: Pasang Target Tahun Depan, Al Gahazali Mantab Bakal Nikahi Alyssa Daguisse
Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro pun langsung proaktif menghubungi orang tua mahasiswa, dan mahasiswa tersebut untuk meminta maaf.
Polda Banten pun berkomitmen menanggung biaya pemulihan mahasiswa tersebut, sampai kondisi fisiknya membaik.
Seperti diketahui saat aksi demo, seorang oknum polisi bertindak over dengan membanting seorang mahasiswa ke lantai.
Setelah kejadian tersebut Propam Polda Banten langsung turun tangan, memeriksa sang oknum polisi.
“Ombudsman Perwakilan Banten meminta agar persoalan ini ditangani sesuai hukum yang berlaku, karena negara kita adalah negara hukum dan Polri sudah secara cepat turun tangan menindak oknum pelaku,” ucap Dedy, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: VIRAL, Seorang Pengendara Motor Cekcok dan Ludahi Relawan Saat Kawal Ambulans Bawa Pasien
Kapolda Banten sudah mengatakan secara tegas akan menindak oknum polisi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini oknum pelaku sendiri sudah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Banten.
Dedy berharap kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operasional Prosedur/prosedur tetap (protap), dan langkah-langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Sedangkan kepada pengunjuk rasa, Ombudsman minta untuk menyampaikan aspirasinya secara damai, tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Sebanyak 42 Cabor Selesai Dipertandingkan, Jawa Barat Hampir Pasti Juara Umum PON XX Papua
Sebelumnya, Brigadir NP, anggota kepolisian yang membanting seorang mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang yakni Fariz, dengan sadis sehingga videonya viral, Rabu (13/10/20210).
NP pun meminta maaf atas perlakuan kekerasan yang dilakukannya.
NP meminta maaf atas perbuatan kekerasannya tersebut kepada korban dan juga kedua orangtuanya.