Berita Artis
Gara-gara Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Oknum TNI FS Dinonaktifkan dan Tak Dapat Imbalan
FS, oknum TNI bantu Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 kini dinonaktifkan dan tak mendapat sedikitpun imbalan dari kesatuannya.
“Untuk Rachel karena ranah sipil, mungkin dari Pangdam Jaya juga sudah sampaikan, masalah ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Diketahui, Rachel hanya menjalani masa karantina tiga hari dari yang seharusnya delapan hari usai melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Menurut aturan yang berlaku saat kedatangan Rachel, yakni Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021, setiap orang yang tiba dari luar negeri, diwajibkan karantina selama 8x24 jam.
Namun, menurut aturan yang terbaru, Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina diperpendek menjadi 5x24 jam.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. (Wartakotalive.com)
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x 24 jam," bunyi SE Nomor 20 Tahun 2021 poin F (Protokol).
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.
Menteri Kesehatan Turut Bersuara
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut menanggapi kasus Rachel Vennya kabur dari karantina.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tribunnews.com/Rina)
Ia menyatakan seharusnya Rachel saat ini kembali menjalani masa karantina dan dihukum.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi."
"Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021), dilansir Tribunnews.