Berita Daerah

YLKI Sebut 70 Persen Pengaduan Pinjaman Online Paling Banyak Soal Cara Penagihan yang Tak Manusiawi

Sebab kata Tulus, rata-rata sengketa pinjol yang muncul karena masyarakat menunggak utang dan tidak bisa melunasi utang tersebut.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
ILUSTRASI PINJAMAN ONLINE -- Ketua YLKI Tulus Abadi menyebut perilaku pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal alias tak resmi hampir tak ada bedanya, yakni sama-sama meneror debiturnya saat menagih utang. 

"Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (15/10/2021), OJK kembali menegaskan komitmen untuk memberantas pinjol ilegal," ucap Wimboh dikutip Tribunnews dalam akun Instagram pribadinya, Senin (18/10/2021).

"OJK sudah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk fintech lending sejak Februari 2020," sambungnya.

 

Untuk pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, lanjut Wimboh, akan terus ditingkatkan tata kelolanya agar dapat memberikan layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan.

Seluruh penyelenggara pinjaman online pun harus bergabung dalam Asosiasi atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

"Saya juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat, jika ingin menggunakan pinjaman online pilihlah yang terdaftar secara resmi di OJK. Bisa dicek melalui situs OJK," papar Wimboh.

OJK bersama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan Kemenkop UKM, telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK," pungkas Wimboh. 

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI: Cara Tagih Pinjol Legal dan Ilegal Tidak Ada Bedanya, Sama-sama Meneror"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tagih Dengan Cara Tak Manusiawi, Ketua YLKI Sebut Pinjol Resmi dan Ilegal Tak Ada Bedanya, Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved