Berita Bekasi

Nah Lho! Warga Kota Bekasi Ketahuan Berikan Uang ke Pengemis atau Gelandangan Bakal Dikenakan Sanksi

Rencana diterapkannya sanksi pemberi uang ke pengemis atau gelandangan tersebut, dijelaskan Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
cewekbanget.grid.id
Ilustrasi: Rencana diterapkannya sanksi pemberi uang ke pengemis atau gelandangan tersebut, dijelaskan Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi tengah menyusun peraturan daerah (perda) terkait ketertiban umum.

Perda tersebut yang mengatur sanksi bagi pemberi uang ke pengemis maupun gelandangan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Rencana diterapkannya sanksi pemberi uang ke pengemis atau gelandangan tersebut, dijelaskan Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Abu Hurairah mengatakan, jikalau aturan itu masih dalam pembahasan naskah akademis untuk Perda ketertiban umum.

Baca juga: Bikin Resah, Manusia Silver Masih Keluyuran di Kota Bekasi, Kasatpol PP Mengaku Terkendala Pembinaan

Baca juga: Sering Terjaring Razia Manusia Silver Kembali ke Jalan, Kasatpol PP Kota Bekasi Ungkap Kendalanya

Baca juga: Contoh DKI, Pemkot Bekasi Bakal Berlakukan Sanksi Bagi Pemberi Uang ke Gelandangan dan Pengemis 

"Ya sedang kita atur, baru naskah akademis, Perda ketertiban umum sekarang kita buatkan naskah akademisnya mengenai hal itu," kata Abu Hurairah, Rabu (20/10/2021).

Menurut, Abi jika dalam aturan nanti, sama halnya dengan DKI Jakarta yang mengatur pemberian sanksi terkait pemberi uang kepada pengemis.

Seperti di DKI aturan tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Jika merujuk pada Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil dan membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, serta denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

"Iya kita contoh DKI. Nanti perdanya ketertiban umum akan mengatur tentang apa dan  yang memberi siapa yang menerima akan kena," kata Abi.

Diungkapkan Abi, peraturan yang tengah dalam pembahasan itu, diperkirakan akan rampung 2022 mendatang.

Setelah ditetapkan tentunya nanti akan ada tahapan sosialisasi yang dilakukan, sehingga perda yang terbentuk dalam dilaksanakan dengan baik.

"Kalau sekarang ini baru masuk naskah akademis, harapannya sih awal tahun lah yah, diawal Agustus itu sudah bisa (ditetapkan perda). Nati kita akan sosialisasi dulu kalo sudah selesai," ucapnya.

Manusia Silver Masih Keluyuran

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved