Berita Bekasi

Nah Lho! Warga Kota Bekasi Ketahuan Berikan Uang ke Pengemis atau Gelandangan Bakal Dikenakan Sanksi

Rencana diterapkannya sanksi pemberi uang ke pengemis atau gelandangan tersebut, dijelaskan Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
cewekbanget.grid.id
Ilustrasi: Rencana diterapkannya sanksi pemberi uang ke pengemis atau gelandangan tersebut, dijelaskan Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi tengah menyusun peraturan daerah (perda) terkait ketertiban umum.

Perda tersebut yang mengatur sanksi bagi pemberi uang ke pengemis maupun gelandangan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Rencana diterapkannya sanksi pemberi uang ke pengemis atau gelandangan tersebut, dijelaskan Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Abu Hurairah mengatakan, jikalau aturan itu masih dalam pembahasan naskah akademis untuk Perda ketertiban umum.

Baca juga: Bikin Resah, Manusia Silver Masih Keluyuran di Kota Bekasi, Kasatpol PP Mengaku Terkendala Pembinaan

Baca juga: Sering Terjaring Razia Manusia Silver Kembali ke Jalan, Kasatpol PP Kota Bekasi Ungkap Kendalanya

Baca juga: Contoh DKI, Pemkot Bekasi Bakal Berlakukan Sanksi Bagi Pemberi Uang ke Gelandangan dan Pengemis 

"Ya sedang kita atur, baru naskah akademis, Perda ketertiban umum sekarang kita buatkan naskah akademisnya mengenai hal itu," kata Abu Hurairah, Rabu (20/10/2021).

Menurut, Abi jika dalam aturan nanti, sama halnya dengan DKI Jakarta yang mengatur pemberian sanksi terkait pemberi uang kepada pengemis.

Seperti di DKI aturan tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Jika merujuk pada Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil dan membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, serta denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

"Iya kita contoh DKI. Nanti perdanya ketertiban umum akan mengatur tentang apa dan  yang memberi siapa yang menerima akan kena," kata Abi.

Diungkapkan Abi, peraturan yang tengah dalam pembahasan itu, diperkirakan akan rampung 2022 mendatang.

Setelah ditetapkan tentunya nanti akan ada tahapan sosialisasi yang dilakukan, sehingga perda yang terbentuk dalam dilaksanakan dengan baik.

"Kalau sekarang ini baru masuk naskah akademis, harapannya sih awal tahun lah yah, diawal Agustus itu sudah bisa (ditetapkan perda). Nati kita akan sosialisasi dulu kalo sudah selesai," ucapnya.

Manusia Silver Masih Keluyuran

Hingga kini, keberadaan manusia silver di Kota Bekasi masih terpantau di Kota Bekasi.

Masih adanya manusia silver keluyuran di Kota Bekasi ini pun jadi perbincangan publik dan membuat resah warga.

Sebab, manusia silver yang juga sekaligus pengamen jalanan itu mulai tren untuk memintakan sejumlah uang dari pengendara atau warga yang melintas.

Masalah soal manusia silver masih keluyuran di Kota Bekasi, Kepala Satpol PP Kota Bekasi  Abi Hurairah kini angkat bicara.

Ia mengatakan, jika pihaknya terkendala adanya pembinaan kepada manusia silver atau para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang mereka amankan.

"Kalau kita bicara masalah manusia silver, kita kan masih terkendala terkait dengan masalah pembinaan."

"Tugas Satpol PP adalah penertiban, seyogyanya pembinaan ini kan ada dinas khusus yang berkompeten," kata Abi Hurairah, Rabu (20/10/2021).

Abi mengaku jika setelah mereka di amankan petugas ketika saat razia dan diberikan ke Dinas Sosial (Dinsos), tidak ada pembinaan secara khusus.

Sehingga mereka pun kembali ke jalan, karena memang kebutuhan ekonomi yang mendesaknya mereka turun ke jalan.

"Beberapa kali kita lakukan penertiban tugas kita adalah dari pada penertiban tersebut menyampaikan ke rumah singgah."

"Tapi mereka kembali lagi ke jalan, dan orang yang ditertibkan itu-itu saja," katanya.

Fenomena manusia silver di Kota Bekasi, diungkapkan oleh Abi juga tak ada peningkatan, begitu pula dengan para PMKS lainnya.

Justru kenaikan biasa terjadi ketika saat memasuki ramadan ataupun saat lebaran. 

"Kalau sekarang ini belum ada (peningkatan) nanti biasanya yang timbul ada itu mau di Idul Fitri ada itu, mau di Idul Fitri itu trendnya pasti naik," ujarnya.

Agar memberikan efek jera, atau agar manusia silver maupun PMKS agar tidak lagi kembali ke jalan.

Abi berharap ada pembinaan yang lebih baik, tidak hanya sekedar membuat surat pernyataan agar tidak kembali lagi ke jalan.

"Harapan kita sih dapat dilakukan pembinaan tidak hanya membuat surat pernyataan kemudian dilepas."

"Kalau pemerintah kan tidak begitu, kalau hanya sekedar data terus dilepas. Mereka tidak ada efek jera sebetulnya kalo kita berbicara masalah itu," ucapnya.

KPAI Desak Pemerintah Bersikap Tegas pada Fenomena Anak Dijadikan Manusia Silver

Kasus anak dijadikan manusia silver saat ini sedang ramai diperbincangkan.

Terkait bayi dicat silver ini, ternyata juga menjadi perhatian Jasra Putra, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat.

Jasra merasa miris, melihat bayi 10 bulan di cat silver, yang merupakan cat sablon dicampur minyak goreng atau minyak tanah. 

"Apa di benak orang tuanya, yang tiap hari mendapat setoran 20ribu demi tetangganya, setelah bayinya di eksploitasi di jalanan," ucapnya, Rabu (29/9/2021).

Menurut Survey KPAI, pekerja anak di masa pandemi Covid 19 saat ini meningkat, dari survey ini terkonfirmasi beban keluarga menjadi pemicu memperkerjakan anak.

Dari data pengaduan KPAI juga mencatat selama pandemi, dominasi pengaduan tentang situasi  dan  kondisi anak di keluarga mulai dari anak terlantar sampai di lacurkan.

Jasra menegaskan, bahwa artinya situasi yang di alami bayi silver 10 bulan yang sedang ramai diperbincangkan, karena kurangnya pengawasan orang tua selama pandemi.

Menurut evaluasi Kota Layak Anak KPAI, juga menemukan pemerintah belum serius menangani anak-anak membutuhkan perlindungan khusus.

"Termasuk seperti yang dialami keluarga bayi silver ini, karena bayi silver tersebut masuk kedalam kategori anak anak yang membutuhkan perlindungan khusus," jelas Jasra.

Soal kasus manusia Silver ini, dalam waktu dekat KPAI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait bersama Dinas Provinsi dalam mendorong implementasi kebijakan yang ada.

Ke depannya Jasra berharap bayi yang dijadikan manusia silver tersebut tidak kembali ke jalanan.

(TribunBekasi.com/JOS/Wartakotalive.com/Ikhawana Mutuah Mico)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved